SULBARONLINE.COM, Mamasa – Kepolisian Sektor (Polsek) Mamasa bergerak cepat meredam potensi konflik horizontal setelah terjadi perkelahian antara dua pemuda di Dusun Kole, Desa Rambusaratu, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Insiden yang dipicu masalah sepele dan pengaruh minuman keras tradisional ini akhirnya berujung damai melalui jalur restorative justice.
Perkelahian yang terjadi pada Selasa malam, 7 Juli 2026 sekitar pukul 23.50 WITA tersebut, melibatkan Yermia (22), warga Desa Tondok Bakkaru, dan Julniawan (18), warga Desa Rambusaratu.
Kapolsek Mamasa IPTU Ana Yudi Hayato menceritakan, peristiwa bermula ketika kedua pemuda tersebut sama-sama menghadiri acara persiapan pesta pernikahan di Dusun Kole.
Saat sedang berjalan kaki, keduanya tidak sengaja bersenggolan. Karena sama-sama berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo, tensi keduanya cepat meninggi. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung pada kontak fisik.
“Kedua belah pihak diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian. Senggolan yang tidak disengaja memicu kesalahpahaman fatal,” ujar IPTU Ana Yudi Hayato.
Akibat perkelahian tersebut, Julniawan mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan hingga harus menerima tiga jahitan di RS Banua Mamase. Korban juga menderita luka di pelipis mata kiri dan hidung setelah terkena hantaman kunci motor yang digunakan oleh Yermia.
Mendapat laporan dari warga yang resah, personel Polsek Mamasa langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Polisi segera mengamankan situasi, mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan membawa kedua belah pihak ke mapolsek untuk mencegah aksi saling balas antar-kelompok pemuda desa.
Polsek Mamasa mengambil langkah mediasi mengingat kedua belah pihak masih berusia muda dan insiden didasari oleh kesalahpahaman spontan. Setelah melalui proses dialog yang humanis, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Proses penanganan perkara ini rampung pada Rabu dini hari pukul 04.30 WITA dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama di atas meterai. Yermia dan Julniawan sepakat berdamai dan tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum pidana.
Kasus di Mamasa ini menambah panjang daftar kriminalitas atau pertikaian yang dipicu oleh konsumsi minuman keras lokal (miras oplosan/tradisional). Secara medis dan psikologis, alkohol jenis ballo atau jenis miras tradisional lainnya yang tidak terukur kadar alkoholnya dapat Menekan fungsi otak depan yang mengatur emosi dan pengambilan keputusan.
Kemudian, meningkatkan agresivitas ssehingga senggolan kecil yang dalam kondisi sadar bisa dimaafkan, berubah menjadi pemantik kekerasan saat di bawah pengaruh alkohol.
Meskipun kasus ini berakhir damai melalui mediasi atau restorative justice, kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi konsumsi miras di acara-acara adat atau keramaian warga guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.
(*/ad)









