Nekat Garong Emas Tetangga yang Sedang Sakit, Pria di Mamuju Gasak Rp 169 Juta Demi Judi Online dan Utang Bank

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Resor Kota Mamuju meringkus seorang pria berinisial FDK (30) lantaran nekat membobol rumah tetangganya sendiri di Desa Bunde, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku menggasak puluhan gram emas dan menyalahgunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk bermain judi online serta melunasi angsuran bank.

Kasi Humas Polresta Mamuju, IPTU Herman Basir mengungkapkan bahwa aksi kriminal ini terungkap setelah korban, seorang perempuan bernama Aminah, mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju untuk membuat laporan resmi.

“Personel SPKT Polresta Mamuju telah menerima laporan polisi mengenai peristiwa pencurian di rumah milik Ibu Aminah di Desa Bunde,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju kepada Wartawan pada Kamis, 25 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi aparat, insiden pembobolan ini terjadi saat Aminah sedang pergi ke kebun. Di dalam rumah, ia hanya meninggalkan orang tuanya yang sudah lanjut usia dan tengah terbaring sakit di dalam kamar.

Situasi sepi tersebut dimanfaatkan oleh FDK yang bertempat tinggal tak jauh dari rumah korban. Pelaku menyelinap masuk, namun langkah kakinya sempat terdengar oleh orang tua Aminah.

“Orang tua korban yang sedang sakit sempat berteriak ‘siapa di luar?’. Mendengar teriakan itu, pelaku panik dan langsung melarikan diri,” tutur Kasi Humas menjelaskan kronologi kejadian.

Meski aksinya tepergok, FDK berhasil lolos dengan membawa kabur satu unit ponsel dan sejumlah perhiasan emas seberat 68 gram.

Polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penelusuran lapangan. Lima hari pasca-kejadian, tim gabungan buru sergap Polresta Mamuju akhirnya berhasil mengendus keberadaan FDK dan langsung menangkapnya.

Kepada penyidik, FDK mengakui seluruh perbuatannya. Ia membeberkan bahwa emas curian seberat 68 gram tersebut telah ia gadaikan secara bertahap di dua tempat terpisah, yakni Pegadaian Pasar Baru dan Pegadaian Tasiu.

Dari hasil menggadaikan emas tetangganya itu, FDK meraup uang tunai sekitar Rp 80 juta. “Uang hasil gadai emas curian itu ia gunakan untuk membayar angsuran kredit bank dan sebagian lagi dihabiskan untuk bermain judi online,” kata Herman Basir.

Meski nilai taksiran gadai berada di angka puluhan juta, korban melaporkan total kerugian materiil akibat hilangnya perhiasan emas dan ponsel tersebut mencapai Rp 169 juta jika dihitung menggunakan estimasi harga pasar saat ini.

Saat ini, FDK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju masih melakukan pemeriksaan intensif guna pengusutan hukum lebih lanjut serta melengkapi berkas perkara.

(ad/ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *