SULBARONLINE.COM, Mamuju – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan dua pelaku pencurian pakaian khusus wanita di Kost Nadin, BTN Ampi, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Aksi pencurian yang sempat meresahkan penghuni kos tersebut terjadi pada Sabtu malam, 4 Juli 2026.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan adanya insiden tersebut. Menurutnya, kepolisian langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah menerima laporan dari warga.
“Benar telah terjadi pencurian sejumlah pakaian khusus wanita yang tengah dijemur di area kost,” ujar Herman, Minggu, 5 Juli 2026.
Berdasarkan laporan korban, barang-barang yang raib digondol pelaku meliputi, baju wanita, celana panjang, pakaian dalam wanita.
Herman menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian, Tim URC Polresta Mamuju berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Polisi kemudian mencegat dua orang perempuan berinisial AS (22) dan NA (22) yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa tumpukan pakaian wanita yang dicuri dari jemuran kos tersebut. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Meski pelaku sempat diamankan, kasus ini tidak berlanjut ke meja hijau. Polresta Mamuju memfasilitasi pertemuan antara pihak korban dan kedua pelaku untuk menempuh jalur damai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
“Berdasarkan kesepakatan bersama, seluruh barang hasil pencurian dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban,” kata Herman.
Mengantisipasi kejadian serupa, Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggal mereka. Warga juga diminta tidak ragu untuk segera melapor ke polisi jika melihat hal yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
(*/ad)





