SULBARONLINE.COM, Pasangkayu – Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu, Sulawesi Barat, tengah memburu seorang pria berinisial S (35) yang diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, IA (14). Pelaku memanfaatkan statusnya yang sudah dianggap sebagai kerabat dekat oleh keluarga korban untuk melancarkan aksi bejatnya.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di kediaman korban yang terletak di Dusun Maradde, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, pada Selasa dini hari, 7 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WITA.
Kronologi Kejadian: Memanfaatkan Kepercayaan Keluarga
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban merupakan seorang anak yatim yang tinggal bersama ibunya. Pelaku S, yang tercatat sebagai warga Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, malam itu berada di rumah korban karena hubungan kekerabatan yang dinilai sudah seperti keluarga sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang tertidur lelap di kamarnya.
“Kondisi pintu kamar korban yang tidak terkunci membuat pelaku leluasa masuk. Pelaku kemudian melakukan tindakan cabul hingga tega memperkosa korban yang masih di bawah umur,” ujar AKP Eru Reski dalam keterangannya, Selasa 7 Juki 2026.
Setelah korban mengadukan kejadian tersebut kepada ibunya, pihak keluarga langsung mendatangi Markas Polres Pasangkayu untuk membuat laporan resmi.
Guna memperkuat alat bukti hukum, polisi langsung mengawal korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan medis menyeluruh (visum et repertum). Proses pengantaran ini dikawal ketat oleh dua personel kepolisian demi menjaga kondisi psikologis dan keamanan korban.
Hingga saat ini, S telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polres Pasangkayu telah membentuk tim khusus untuk mengejar pelaku yang melarikan diri setelah kejadian.
Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus kekerasan seksual ini menggunakan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengingat dampak psikologis yang berat, Polres Pasangkayu juga telah berkoordinasi dengan tim psikolog dan pendamping anak. “Kami melibatkan ahli untuk memberikan trauma healing kepada korban (IA). Korban saat ini mengalami syok berat karena pelaku adalah orang yang sangat dikenal dan dipercaya oleh keluarganya,” tambah AKP Eru Reski.
Kapolres Pasangkayu mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku S untuk segera melapor ke pos polisi terdekat dan meminta warga untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
(*/rh)




