Kasus Korupsi Makan Minum DPRD Mamuju P21, Polisi Sita Tanah Rp 600 Juta Milik Eks Ketua Dewan

SULBARONLINE.COM, Mamuju –  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp 500 juta hingga Rp 600 juta milik mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024 berinisial AAH. Aset tersebut disita dalam penanganan perkara dugaan korupsi belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu anggaran 2022.

Selain aset tak bergerak, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 10 juta, satu unit ponsel, serta setumpuk dokumen administrasi keuangan sebagai barang bukti. Penyidikan kasus ini resmi dinyatakan lengkap atau P21.

“Besok akan dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan para tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mamuju untuk proses penuntutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis, dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Selasa, 28 Juli 2026.

Kombes Abd Azis mengungkapkan, perkara ini bermula dari pengalokasian dana APBD 2022 senilai total Rp 863,15 juta. Anggaran tersebut terbagi atas belanja makan minum rumah jabatan Ketua DPRD sebesar Rp 720 juta dan dana jamuan tamu sebesar Rp 143,15 juta.

Namun, dari hasil audit dan penyidikan mendalam, tim penyidik menemukan modus pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang tidak dilengkapi bukti transaksi sah. Praktik penyelewengan dana daerah ini mencatatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 795,65 juta.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Sulbar menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju (2019–2024) inisial AAH, mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Mamuju TA 2022 inisial MS.

Guna mengusut tuntas aliran dana dan modus korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi. Saat ini, tersangka AAH dan MS masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulbar dengan masa penahanan hingga 31 Juli 2026.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP terbaru dengan ancaman pidana berat.

Polda Sulbar menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel demi mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

(*/ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *