SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) resmi mengumumkan jadwal lelang barang rampasan negara berupa dua bidang tanah berharga murah, mulai Rp 19 juta hingga Rp 70 juta. Proses lelang terbuka bagi publik ini bakal berlangsung selama lima hari, yakni pada 10 hingga 14 Agustus 2026.
Kasubid Pemulihan Aset Kejati Sulbar, Faisal Nur, menjelaskan bahwa harga limit tanah tidak ditetapkan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil penilaian (appraisal) resmi dan terbaru tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Fakta di lapangan memang tanah ini tidak strategis, bukan di pinggir jalan utama atau jalan negara, melainkan hanya di akses jalan kampung,” kata Faisal pada kegiatan ngobrol santai bareng media di Mamuju, Selasa 28 Juli 2026.
Dua aset tidak bergerak yang berlokasi di wilayah Sulawesi Barat itu masing-masing memiliki luas 399 meter persegi dan 99 meter persegi. Lahan seluas 399 meter persegi telah melalui tahap appraisal KPKNL pada Maret 2026, sedangkan lahan 99 meter persegi disurvei dan dinilai pada April 2026.
Faisal menegaskan, seluruh kualifikasi aset dan nilai limit lelang telah diunggah secara terbuka melalui portal lelang resmi pemerintah untuk menjamin transparansi. Langkah ini sekaligus memberikan kesempatan yang setara bagi masyarakat yang berminat.
Penjualan dua bidang tanah ini merupakan bagian dari agenda Lelang Serentak Barang Rampasan Negara yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Sulbar. Opsi pelelangan ini juga diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81.
Terdapat dua unit kerja di wilayah Sulbar yang melelang puluhan barang bukti dan barang rampasan hasil perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu pada kejari mamuju, menyediakan 5 slot barang rampasan dan Kejari Pasangkayu menyediakan 10 slot barang rampasan.
Dari total 15 slot barang yang ditawarkan terdiri dari 2 barang tidak bergerak (tanah dan sertifikat) serta 13 barang bergerak, pihak kejaksaan memproyeksikan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menyetor ke kas negara mencapai lebih dari Rp 500 juta.
Kegiatan pemulihan aset (asset recovery) ini sekaligus menjadi momentum sosialisasi penetapan Hari Lahir Kejaksaan RI yang kini diperingati setiap tanggal 2 September.
“Jika sebelumnya masyarakat lebih familiar dengan Hari Bhakti Adhyaksa setiap 22 Juli, berdasarkan keputusan terbaru Jaksa Agung, hari lahir Kejaksaan dihitung sejak 2 September 1945,” ujar Faisal.
Melalui skema lelang terbuka ini, Kejaksaan berharap proses penuntasan barang bukti tindak pidana tidak hanya berjalan transparan dan akuntabel, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan negara.
(ad/ad)






