SULBARONLINE COM, Mamuju — Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) mengingatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk lebih teliti menjaga histori keuangan mereka. Pasalnya, tak sedikit pelaku usaha yang mendadak gagal mendapatkan kucuran kredit dari perbankan akibat catatan keuangan atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berstatus “merah”.
Pesan tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sipadaka Media yang berlangsung di Atrium Maleo Town Square, Mamuju, Kamis, 24 September 2026.
Analis Bank Indonesia Sulbar, Rifky Adhitya, mengungkapkan bahwa BI kerap menerima pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan persoalan tersebut. Menurutnya, ada dua langkah yang wajib diperhatikan para pelaku UMKM agar akses pembiayaan mereka tetap terbuka lebar.
Langkah pertama adalah pembenahan tata kelola keuangan internal. Kebanyakan UMKM masih dikelola secara perorangan, di mana kas usaha kerap bercampur dengan kebutuhan pribadi.
“Poinnya, bagaimana caranya teman-teman UMKM ini bisa melakukan pengelolaan keuangan dengan baik. Salah satunya adalah dengan pencatatan laporan keuangan yang rapi,” ujar Rifky.
Langkah kedua adalah melakukan pemeriksaan skor kredit atau SLIK secara rutin. Rifky menjelaskan, pelaku usaha kini tak perlu lagi jauh-jauh menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Makassar hanya untuk mengecek rekam jejak pinjaman mereka, karena layanan tersebut sudah bisa diakses secara daring (online).
Pengecekan berkala ini penting untuk memverifikasi apakah masih ada tunggakan yang belum terselesaikan. Kendala yang kerap ditemui masyarakat di lapangan biasanya bersumber dari tunggakan pinjaman online (pinjol) hingga kartu kredit.
“Jika tagihan sebenarnya sudah lunas namun masih tercatat ada tunggakan, pelaku usaha bisa langsung menghubungi bank penerbit kartu kredit atau lembaga keuangan terkait untuk klarifikasi,” tambah Rifky.
Menanggapi fenomena tersebut, Deputi Kepala Perwakilan BI Sulawesi Barat, Sofian Rendy Ardiansyah, menjelaskan mekanisme yang terjadi di perbankan. Menurutnya, bank secara otomatis akan menolak atau memberikan sinyal “merah” jika mendapati calon debitur memiliki riwayat kredit yang bermasalah.
Persoalannya, Provinsi Sulbar hingga kini belum memiliki kantor perwakilan OJK secara mandiri. Padahal, pengawasan dan pengelolaan SLIK yang dahulu dikenal sebagai BI Checking kini sepenuhnya berada di bawah wewenang OJK.
Di tengah keterbatasan infrastruktur regulasi tersebut, BI Sulbar mengambil peran sebagai penyambung lidah masyarakat ke pihak OJK.
“Karena di Sulbar belum ada kantor OJK, kami dari Bank Indonesia mengambil peran koordinasi dan penyambung lidah. Segala permasalahan yang dihadapi masyarakat akan kami sampaikan ke OJK untuk dicarikan solusinya,” terang Sofian.
Sebagai solusi cepat bagi warga yang ingin mengajukan kredit bank, Sofian mengimbau agar calon debitur menyelesaikan seluruh kewajiban pinjaman jarak jauh maupun layanan paylater terlebih dahulu. Setelah seluruh tunggakan dilunasi, status dalam sistem SLIK secara otomatis akan kembali bersih, sehingga proses pengajuan kredit di perbankan dapat berjalan lancar.
(ad/ad)






