15 Bulan Mengambang, Kasus Gudang Oli Oplosan Polman Akhirnya Bergulir ke Kejaksaan

SULBARONLINE.COM, Polman — Penanganan skandal peredaran oli palsu bernilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, akhirnya menembus babak akhir di kepolisian. Setelah mengambang selama lebih dari 15 bulan sejak penggerebekan pertamanya pada Mei 2025, Ditreskrimsus Polda Sulbar resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka utama ke Kejaksaan Negeri Polman pada Rabu, 16 September 2026.

Tersangka berinisial HZ, yang merupakan seorang pengusaha lokal, diserahkan bersama berkas perkaranya setelah penyidik menyatakan proses penyidikan P-21 rampung penuh.

“Sudah, Pak. Tadi siang sudah diserahkan pelimpahannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Aziz saat dikonfirmasi mengenai kepastian pelimpahan Tahap II tersebut.

Skandal ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar pada Minggu, 25 Mei 2025. Berawal dari intaian intelijen selama dua bulan, petugas membongkar aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berkamuflase sebagai penampungan pupuk di Kecamatan Wonomulyo.

Di dalam gudang terselubung tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah fantastis yang siap didistribusikan ke pasaran regional.

Sebanyak 928 kardus oli ilegal dari berbagai merek ternama disita dengan volume yang setara dengan muatan penuh satu kontainer. Pengujian mengonfirmasi produk tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelaku mencampur bahan baku berkualitas rendah lalu menyegelnya dengan kemasan dan label merek resmi palsu untuk mengelabui konsumen.

Pelimpahan tersangka HZ ke Kejari Polman menandai beralihnya kewenangan penanganan kasus dari kepolisian ke jaksa penuntut umum untuk segera diseret ke meja hijau.

(*/an)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *