Status 845 Unit Aset Sekolah Rakyat di Mamuju, BPKAD Sulbar Tunggu Penyerahan Resmi Kemensos

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan belum memiliki kewenangan legal untuk menjaga, memelihara, maupun mengamankan ratusan unit barang milik negara yang saat ini digunakan di Rintisan Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 21 Mamuju. Hal tersebut menyangkut status aset Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang hingga kini belum diserahterimakan secara resmi kepada daerah.

Sikap birokrasi ini mengemuka dalam rapat koordinasi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat dengan perwakilan Sekolah Rakyat di Ruang Rapat Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Sulbar, Senin, 21 September 2026.

Kepala Bidang BMD BPKAD Sulbar, Muhammad, menjelaskan bahwa tertib administrasi tata kelola aset negara harus mematuhi hierarki dan tahapan regulasi yang berlaku.

“Terkait aset Sekolah Rakyat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat belum memiliki kewenangan untuk menjaga, memelihara, dan mengamankan aset tersebut karena sampai saat ini belum ada proses penyerahan,” kata Muhammad.

Muhammad merinci, setidaknya ada dua alur prosedur berjenjang yang wajib dituntaskan secara resmi sebelum Pemprov Sulbar mengambil alih pengawasan fisik maupun anggaran.

Pertama, penyerahan kedaulatan aset dari Kementerian PU kepada Kementerian Sosial sebagai pengampu program Sekolah Rakyat. Kedua, penyerahan aset secara formal dari Kementerian Sosial kepada Pemerintah Provinsi Sulbar.

“Jadi, sepanjang proses penyerahan tersebut belum dilakukan, aset tersebut masih menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Kementerian Pekerjaan Umum,” ujarnya menegaskan.

Koordinasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Sulawesi Barat Nomor 181/9/SRT 3 Prov.Sul.Bar/PL.00.02/9/2026 mengenai permohonan pengamanan dan penyerahan sementara. Aset-aset tersebut selama ini dimanfaatkan langsung untuk menopang kegiatan belajar-mengajar dan operasional sekolah.

Berdasarkan pendataan awal, tercatat sebanyak 845 unit barang masuk dalam daftar inventarisasi. Dari jumlah itu, 818 unit dilaporkan dalam kondisi baik, sedangkan 21 unit mengalami rusak berat. Kepastian kondisi barang lainnya masih menunggu hasil verifikasi faktual bersama di lapangan.

Di tingkat daerah, Muhammad menambahkan, pelaksanaan teknis pengelolaan sarana dan prasarana tersebut nantinya tetap membutuhkan disposisi resmi dari Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.

Langkah cermat BPKAD Sulbar dalam mengawal kejelasan status hukum aset ini sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka. Visi kepemimpinannya menekankan penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan taat asas guna menjamin mutu pelayanan dasar publik.

BPKAD Sulbar memastikan terus menjalin komunikasi intensif dengan kementerian terkait agar tahapan administrasi penyerahan aset segera tuntas. Kejelasan payung hukum ini dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki dasar legalitas yang sah dalam mengalokasikan anggaran pemeliharaan serta pengelolaan aset Sekolah Rakyat di masa mendatang.

(*/an)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *