SULBARONLINE COM, Mamuju — Modus penipuan dengan iming-iming pemberangkatan haji cepat kembali menelan korban. Kali ini, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), dilaporkan ke polisi setelah diduga menipu satu keluarga hingga mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.
Kedua terlapor adalah seorang ASN wanita di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mamuju berinisial MY, serta seorang ASN wanita di lingkungan Pemkab Mamuju berinisial ST. Keduanya nekat mencatut kuota jemaah haji yang batal berangkat demi meraup keuntungan pribadi.
“Benar, ada empat orang korban yang datang melapor terkait dugaan penipuan pemberangkatan ibadah haji tahun ini,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Mei 2026.
Kronologi Modus ‘Kuota Pengganti’
Aksi tipu-tipu ini bermula pada awal Januari 2026. MY dan ST menghubungi para korban dengan mengklaim diri sebagai panitia resmi keberangkatan haji.
Untuk meyakinkan korbannya, kedua pelaku menawarkan slot keberangkatan haji tahun 2026. Dalihnya, ada jemaah calon haji resmi yang batal berangkat, sehingga kuota tersebut bisa diisi oleh para korban. Namun, ada syaratnya, korban diminta bergerak cepat melunasi biaya dengan menyetorkan uang tunai langsung kepada pelaku.
Percaya karena latar belakang pelaku yang merupakan abdi negara, terlebih salah satunya bertugas di Kemenag, satu keluarga tersebut akhirnya tergiur. Mereka menyetor uang puluhan juta rupiah per kepala.
“Jika ditotal, kerugian mencapai kurang lebih Rp 60 juta per orang. Sehingga keseluruhan kerugian dari empat korban diperkirakan mencapai Rp 300 juta,” terang Herman.
Gigit Jari di Asrama Haji Makassar
Kedok MY dan ST baru terbongkar saat musim pemberangkatan haji tiba. Keempat korban yang sudah bersiap berangkat dibuat terkejut saat mendapati nama mereka sama sekali tidak terdaftar di Asrama Haji Makassar, Sulawesi Selatan.
Sadar telah menjadi korban penipuan, mereka mencoba menghubungi MY dan ST. Namun, nomor telepon kedua ASN tersebut sudah tidak lagi aktif.
Mediasi Buntu, Korban Tempuh Jalur Hukum
Sebelum resmi membuat laporan polisi, sempat terjadi ketegangan antara korban dan pelaku. Sayangnya, mediasi tersebut berjalan buntu tanpa ada kesepakatan ganti rugi.
Tak puas, keempat korban langsung bergeser ke Mapolresta Mamuju untuk menempuh jalur hukum. Kedua ASN wanita tersebut kedapatan sempat membuntuti korban dan kembali mengajak berdiskusi di area Mapolresta. Kendati demikian, korban yang sudah terlanjur kecewa bulat memilih tetap melayangkan laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju tengah mendalami kasus penipuan yang mencoreng institusi pemerintahan tersebut.
“Baru laporannya resmi masuk, jadi sekarang sedang didalami dulu. Iya, kedua terlapor memang berstatus ASN,” pungkas Herman.
(ad/ad)












