SULBARONLINE.COM, Mamuju — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menggelar Rapat Pimpinan Diperluas untuk mempersiapkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Wakil Gubernur Sulbar sisa masa jabatan 2025–2030. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat resmi dari Kementerian Sekretariat Negara RI terkait pemberhentian Wakil Gubernur sebelumnya yang telah diterima dewan sekitar dua pekan lalu.
Rapat krusial yang berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Sulbar pada Senin, 13 Juli 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Amalia Fitri, didampingi dua Wakil Ketua, St. Suraidah Suhardi dan Munandar Wijaya. Sejumlah pimpinan komisi, anggota fraksi, serta jajaran Sekretariat DPRD turut hadir dalam pertemuan ini.
“Surat (dari Setneg) tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk mempersiapkan tahapan pelaksanaan pemilihan Wakil Gubernur Sulawesi Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Amalia usai rapat.
Segera Bentuk Panitia Pemilihan
Sebagai langkah konkret, DPRD Sulbar akan segera memulai proses pengisian jabatan orang nomor dua di Sulbar tersebut dengan membentuk Panitia Pemilihan (Panlih).
Tahapan awal akan dimulai dengan menyurati partai-partai politik pengusung atau koalisi. DPRD memberikan tenggat waktu sekitar satu minggu bagi pihak koalisi untuk memberikan jawaban sebelum dewan merampungkan pembentukan Panlih sesuai mekanisme tata tertib yang berlaku.
Selain agenda politik, rapat pimpinan diperluas ini juga merespons isu sensitif mengenai nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar. Amalia mengungkapkan, ada keresahan mendalam di kalangan ASN terkait persoalan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sudah berlarut-larut tanpa adanya respons kelembagaan dari DPRD.
“Pembahasan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian DPRD dalam memastikan kepastian informasi dan perlindungan terhadap hak-hak ASN,” jelas Amalia.
Guna menyelesaikan kemelut tersebut, DPRD Sulbar menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk meminta penjelasan secara rinci. Berbekal data dari pemanggilan tersebut, pimpinan DPRD direncanakan bakal bertolak ke Jakarta untuk berkonsultasi langsung dengan Kepala BKN pusat demi mencari solusi terbaik.
Di akhir keterangannya, Amalia menegaskan bahwa percepatan pemilihan Wakil Gubernur dan penyelesaian masalah ASN merupakan bukti komitmen lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan dan representasi masyarakat secara transparan.
Langkah dewan ini juga dinilai sejalan dengan program Panca Daya yang diusung Gubernur Sulbar Suhardi Duka, terutama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel demi pelayanan publik yang berkualitas.
(*/ad)






