SULBARONLINE.COM, Mamuju – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mamuju bersama personel piket Pamapta mengamankan seorang pemuda berinisial O, 20 tahun, yang membuat keributan di Jalan Andi Dai, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Pemuda tersebut diduga kuat di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis “Boje”.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 12 Juli 2026, sekitar pukul 01.20 WITA. Polisi yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengonfirmasi bahwa saat petugas tiba di lokasi, pemuda bernama Oppi itu ditemukan dalam kondisi tidak sadar dan berteriak-teriak histeris tanpa arah.
“Petugas mendapati seorang pemuda sedang berteriak-teriak tidak karuan. Diduga berada dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh setelah mengonsumsi obat jenis Boje,” kata Herman, Minggu.
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta demi keselamatan warga sekitar dan pemuda itu sendiri, tim URC langsung mengambil tindakan tegas. Pemuda tersebut berhasil diamankan ke Mapolresta Mamuju tanpa adanya perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa obat Boje yang diduga dikonsumsi oleh pemuda tersebut. Saat ini, kasusnya telah diserahkan ke piket Satresnarkoba Polresta Mamuju untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai asal-usul obat-obatan itu.
Menanggapi peristiwa ini, Polresta Mamuju memberikan peringatan keras kepada masyarakat mengenai bahaya laten penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Fenomena konsumsi obat ilegal di kalangan remaja dinilai kerap memicu tindakan kriminal dan gangguan sosial.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan obat-obatan,” ujar Herman.
Menurutnya, efek buruk obat-obatan tersebut tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan mental penggunanya, tetapi juga kerap memicu tindakan yang mengganggu ketertiban umum serta berpotensi besar melanggar hukum pidana.
(*/ad)





