SULBARONLINE.COM, Mamuju – Tim Reserse Mobil (Resmob) bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengamankan seorang juru parkir liar berinisial SP (50), pada Jumat, 7 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan di depan Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Manakarra, Jalan Emmy Saelan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), setelah aksi pemaksaan tarif parkir oleh pelaku viral di media sosial.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap karena kerap mengancam nasabah bank yang menolak membayar retribusi parkir. Padahal, lahan parkir di area perbankan tersebut telah ditetapkan bebas biaya.
“Setibanya di lokasi, personel Resmob dan URC langsung mengamankan SP yang diduga meminta uang parkir kepada nasabah BRI dengan cara mengancam apabila tidak diberikan,” kata Herman.
Herman menyebut tindakan penangkapan ini merupakan langkah respons cepat jajaran kepolisian atas keluhan dan keresahan masyarakat yang marak di jagat maya. Polisi bergerak sesaat setelah video maupun laporan terkait dugaan pengancaman tersebut menyebar luas.
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa aksi pungutan liar (pungli) oleh SP bukan kali pertama terjadi. Herman membeberkan, pelaku sebelumnya sudah pernah dipanggil dan menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju. Dalam surat tersebut, SP berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak memaksa nasabah BRI Unit Manakarra untuk membayar parkir.
“Kasus ini menjadi perhatian karena sebelumnya pelaku sudah pernah diberikan surat pernyataan oleh Bhabinkamtibmas agar tidak melakukan pemaksaan,” ujar Herman.
Polresta Mamuju menegaskan bahwa area pelataran BRI Unit Manakarra merupakan kawasan parkir gratis bagi para nasabah. Oleh sebab itu, segala bentuk pemungutan biaya, terlebih dengan disertai nada ancaman dan pemaksaan merupakan tindakan terlarang dan masuk dalam kategori tindak pidana atau pungli.
Saat ini, SP telah digiring ke Markas Polresta Mamuju dan berada di ruang penyidik Unit Resmob untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih menggali keterangan pelaku guna melengkapi kronologi kejadian serta menentukan status hukumnya.
Atas insiden ini, Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aksi kejahatan maupun gangguan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Polisi juga meminta warga tidak segan melapor jika menemukan praktik serupa.
“Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya tindakan pemaksaan, pungutan liar, atau gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan kepolisian yang tersedia,” kata Herman.
(*/ad)











