SULBARONLINE.COM, Mamuju — Unit V Resmob bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial AF alias Aan, 25 tahun. Pelaku digulung polisi kurang dari 24 jam setelah membobol sebuah kamar kos di kawasan Jalan Pengayoman, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Taman Karema, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Karema, Senin sore, 7 September 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut aksi kejahatan AF terungkap setelah korban, Asvarina Hidayat, 29 tahun, melapor ke markas kepolisian setempat.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil barang-barang dari dalam kamar kos korban,” kata Agustinus Senin Malam.
Kasus pembobolan ini bermula saat korban meninggalkan kamar kosnya dalam keadaan terkunci sejak Kamis, 3 September 2026. Ketika kembali pada Minggu sore, 6 September 2026, Asvarina mendapati pintu kamar memang tidak rusak, namun sejumlah barang berharga miliknya telah lenyap. Satu unit televisi merek Samsung dan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram raib digondol pelaku.
Merasa dirugikan, korban lantas membuat laporan resmi yang tercatat dalam nomor LP/B/296/IX/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR pada 7 September 2026.
Berbekal laporan tersebut, tim gabungan Resmob dan URC Polresta Mamuju langsung melakukan penyelidikan lapangan. Tak butuh waktu lama, petugas mengantongi identitas serta keberadaan AF yang sedang nongkrong di area Taman Karema hingga akhirnya langsung mengepung dan mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku masuk ke dalam kamar kos korban secara leluasa dengan menggunakan kunci cadangan atau kunci serep. Kepada penyidik, AF mengaku nekat mengulang perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa AF bukanlah pemain baru dalam tindak pidana pencurian. Pelaku diketahui baru sekitar dua bulan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Polisi menduga AF telah beberapa kali melancarkan aksi serupa di sejumlah lokasi kos-kosan berbeda di wilayah Mamuju.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Posko Unit V Resmob Polresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku di TKP (tempat kejadian perkara) lain,” tegas Agustinus.
Atas perbuatannya, residivis ini terancam kembali mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*/an)






