SULBARONLINE.COM, Mamuju – Pihak keluarga almarhum Amisal mengancam akan melayangkan gugatan terhadap PT Mitra Sinar Sepadan Finance ke Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat. Langkah ini ditempuh setelah klaim asuransi jiwa debitur yang telah meninggal dunia diduga ditolak, sementara keluarga terus ditagih dan diancam penarikan unit kendaraan.
Ancaman langkah hukum ini dilakukan oleh Marlina, istri almarhum Amisal, setelah mengetahui klaim asuransi jiwa suaminya ditolak. Padahal, berdasarkan dokumen perjanjian pembiayaan, keluarga merasa telah membayar komponen biaya asuransi sebesar Rp 1,6 juta. Namun, saat nasabah meninggal dunia, namanya justru tak terdaftar di pihak penanggung asuransi.
Kuasa hukum Marlina, Dermawan, menilai terdapat kejanggalan dalam mekanisme pengelolaan asuransi yang dibebankan kepada kliennya. Ia mempertanyakan alasan perusahaan tetap menagih kewajiban angsuran bahkan mengancam akan menarik unit kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.
“Kami mempertanyakan dasar dan mekanisme perlindungan asuransi yang dibebankan kepada nasabah. Kalau memang ada biaya asuransi yang telah dibayarkan, harus jelas untuk apa biaya tersebut, siapa pihak penanggungnya, apa nomor polisnya, dan mengapa ketika nasabah meninggal dunia keluarga justru masih dibebani penarikan,” ujar Dermawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Dermawan menegaskan bahwa polemik ini tidak bisa dipandang secara sempit sebagai kasus tunggakan pembayaran semata. Menurut dia, hak kejelasan status perlindungan asuransi jiwa debitur yang meninggal dunia harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perusahaan melakukan tindakan represif seperti penarikan unit.
“Jangan sampai keluarga yang ditinggalkan harus menanggung beban pembiayaan, sementara sejak awal terdapat komponen biaya asuransi dalam perjanjian. Kami meminta seluruh dokumen dan penjelasan secara resmi,” kata Dermawan.
Tim kuasa hukum mengaku telah mendatangi kantor cabang PT Mitra Sinar Sepadan Finance di Mamuju untuk meminta klarifikasi serta mencari jalan keluar secara kekeluargaan. Pihak keluarga berharap perusahaan terbuka mengenai detail polis, identitas perusahaan penanggung asuransi, bukti penyetoran premi, hingga rincian syarat dan ketentuan pertanggungan.
Meski mengedepankan upaya musyawarah dan keterbukaan dokumen perjanjian, Dermawan menegaskan tidak akan ragu membawa perkara ini ke ranah hukum jika tidak ditemukan titik terang.
“Jika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, kami siap menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk menguji perbuatan ini di PN Mamuju,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menunggu respons resmi dan penyerahan dokumen dari PT Mitra Sinar Sepadan Finance guna mencegah kesimpangsiuran informasi terkait status pertanggungan asuransi almarhum Amisal.
(*/ad)






