Pelarian Maling Motor Modifikasi Taksi Berakhir di Polman, Resmob Mamuju Sita Sisa Uang Kejahatan

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju menggagalkan pelarian Anis (21), pemuda yang menjadi tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Warga terduga pelaku pencurian ini diringkus di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) usai menggasak motor milik seorang petani.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Agustinus Pigay mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/250/VII/2026/SPKT/Polresta Mamuju.

“Benar, tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Anis di wilayah Polman,” kata Agustinus dalam keterangannya, Selasa, 21 Juli 2026.

Aksi pencurian ini bermula ketika korban, Muslimin, hendak pergi menggarap kebunnya di kawasan Papalang, Mamuju. Sebelum berangkat, korban memarkir sepeda motor Honda Supra Fit miliknya yang telah dimodifikasi menjadi model taksi di pekarangan depan rumah. Namun, saat korban hendak mengendarainya, kendaraan operasional kebun tersebut mendadak raib.

Setelah upaya pencarian mandiri di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, Muslimin langsung melaporkan insiden tersebut ke markas Polresta Mamuju. Berbekal aduan korban, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak jejak pelaku yang melarikan diri melintasi batas kabupaten menuju Polewali Mandar.

Dari hasil pemeriksaan awal, Anis mengakui seluruh perbuatannya. Sepeda motor modifikasi hasil curian tersebut rupanya telah dijual cepat di wilayah Kota Mamuju seharga Rp2 juta.

“Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Supra Fit modifikasi taksi serta sisa uang hasil penjualan motor sebesar Rp235 ribu,” ujar Agustinus.

Saat ini, Anis beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Mamuju guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal tindak pidana pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(*/ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *