SULBARONLINE.COM, Mamuju — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membongkar modus kecurangan baru dalam proses aktivasi kartu SIM. Oknum penjual kedapatan sengaja mengaktifkan kartu perdana menggunakan data biometrik pemindaian wajah mereka sendiri sebelum barang dijual kepada konsumen.
Praktik culas ini berisiko besar merugikan masyarakat sebagai pengguna akhir. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (KominfoSS) Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar, membeberkan bahwa modus tersebut memberi celah bagi penjual untuk membatalkan registrasi (unregister) secara sepihak di kemudian hari.
“Akibatnya, nomor telepon tersebut mendadak mati atau tidak bisa digunakan lagi karena sejak awal tidak terdaftar atas nama pemilik aslinya,” kata Ridwan saat memberikan keterangan di Mamuju, Selasa, 21 Juli 2026.
Merespons temuan tersebut, Dinas KominfoSS Sulbar mengimbau warga untuk lebih waspada dan teliti saat membeli maupun mengaktifkan kartu baru. Ridwan menegaskan bahwa sesuai regulasi, proses registrasi dan pemindaian biometrik wajah wajib menggunakan identitas pemilik sah kartu, bukan wajah pedagang konter atau pihak ketiga.
Pihaknya kini gencar melakukan sosialisasi hingga ke tingkat tapak guna membentengi masyarakat dari potensi kejahatan siber dan kerugian finansial akibat penonaktifan nomor secara mendadak.
“Langkah kita adalah melakukan edukasi ke masyarakat. Seluruh lapisan masyarakat perlu bersama-sama saling mengingatkan pentingnya penggunaan data pribadi milik sendiri saat proses aktivasi,” terang Ridwan.
Upaya perlindungan data pribadi ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka yang menekankan pentingnya keamanan digital di tengah pesatnya modernisasi teknologi.
“Pastikan nomor kontak yang kita miliki terdaftar atas nama sendiri. Mari bersama-sama mengedukasi masyarakat guna mencegah potensi kerugian akibat penonaktifan nomor telepon secara sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Ridwan.
(*/ad)






