Dapat Kuota 5.250 Rumah Gratis, Pemprov Sulbar Wanti-wanti Potensi Sengketa Lahan Warga Miskin

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendapatkan alokasi kuota jumbo sebanyak 5.250 unit rumah dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2026 dari pemerintah pusat. Meski bantuan ini menjadi angin segar untuk menekan angka kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut, pemerintah daerah diwanti-wanti terkait potensi sengketa lahan di kemudian hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar, Junda Maulana, menegaskan bahwa kepemilikan hak atas tanah yang sah menjadi syarat mutlak dan tidak bisa ditawar bagi calon penerima manfaat. Pemprov Sulbar tidak ingin bantuan stimulan perumahan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini justru memicu konflik agraria baru.

“Rumah yang dibangun harus memiliki alas hak atau keterangan bahwa tanah tersebut memang milik yang bersangkutan. Jangan sampai kita membangunkan rumah untuk masyarakat miskin, tetapi tanahnya bukan miliknya. Jangan sampai setelah rumah selesai dibangun, pemilik tanah justru mengajukan keberatan,” kata Junda dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program BSPS di Kantor Gubernur Sulbar, Rabu, 8 Juli 2026.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulbar, Fredy Marfin, beserta jajaran otoritas penyedia perumahan kawasan wilayah Sulawesi.

Junda mengingatkan tim verifikator di lapangan agar super ketat dalam menyisir data. Ia melarang keras bantuan diberikan kepada warga yang menduduki lahan tanpa hak, menempati aset daerah, atau berada di ruang publik.

“Jangan sampai rumah dibangun di atas tanah milik orang lain, di kawasan fasilitas umum, ruang publik, aset kabupaten atau aset provinsi, misalnya di sekitar stadion,” ujar Junda menambahkan.

Rincian Kuota per Kabupaten dan Skema Sertifikat Gratis

Guna mengantisipasi kendala legalitas tersebut, pelaksanaan program BSPS tahun ini akan dikombinasikan dengan program penerbitan sertifikat tanah secara gratis bagi para penerima bantuan. Langkah ini diambil sebagai jaminan kepastian hukum ganda atas kepemilikan lahan dan bangunan.

Pemprov Sulbar merinci sebaran 5.250 unit rumah bantuan tersebut ke dalam enam kabupaten dengan porsi sebagai berikut:

  • Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng): 1.050 unit
  • Kabupaten Polewali Mandar (Polman): 1.043 unit
  • Kabupaten Majene: 1.000 unit
  • Kabupaten Mamuju: 757 unit
  • Kabupaten Pasangkayu: 700 unit
  • Kabupaten Mamasa: 700 unit

Menutup arahannya, Junda meminta seluruh pemerintah kabupaten segera menyetorkan data calon penerima yang valid dan akurat. Ia juga meminta kantor pertanahan di tiap kabupaten bergerak cepat melakukan asistensi hukum tata ruang demi kelancaran proyek pengentasan kemiskinan ini.

“Penyamaan persepsi menjadi sangat penting. Sebab bisa saja kebijakannya sudah baik, tetapi jika pelaksanaannya tidak baik, maka program tersebut tidak akan memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat,” tuturnya.

(*/ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *