Absen di Sidang Perdana, DPP Perindo Mangkir dari Gugatan Mantan Kadernya

SULBARONLINE.COM, Nasional — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo mangkir dari sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh mantan kadernya, Rudi. Akibat ketidakhadiran pihak tergugat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa menunda persidangan.

Sidang perkara sengketa partai politik dengan nomor register 400/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Pst ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budiyarto, didampingi hakim anggota Khusaini dan Mira Sedangsari pada Senin, 22 Juni 2026.

Karena ruang sidang sepi dari perwakilan Perindo, majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama satu pekan. Pengadilan akan melayangkan panggilan ulang kepada DPP Partai Perindo sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Alasan Gugatan: Menguji Keabsahan Pemecatan

Kuasa hukum Rudi, Hatta Kainang, menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan untuk menguji keabsahan keputusan DPP Partai Perindo yang memberhentikan kliennya secara sepihak. Langkah meja hijau ini diambil setelah upaya mediasi di internal partai buntu.

“Gugatan ini merupakan mekanisme hukum yang tersedia dalam regulasi kepartaian di Indonesia. Setelah proses penyelesaian di Mahkamah Partai tidak memberikan hasil yang diterima oleh pihak yang merasa dirugikan, maka jalur pengadilan menjadi langkah lanjutan yang sah,” ujar Hatta usai persidangan di PN Jakarta Pusat.

Hatta menambahkan, pengadilan nantinya akan membedah apakah SK pemberhentian Rudi sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Perindo atau justru menabrak prinsip hukum yang berlaku.

Soroti Soal Iuran Partai Politik

Lebih jauh, Hatta menilai kasus yang menimpa kliennya harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kader partai politik di Indonesia. Menurutnya, partai tidak bisa semena-mena memecat anggotanya tanpa dasar objektif dan pelanggaran yang jelas—seperti tindak pidana atau pelanggaran etik berat.

Ia juga menyentil alasan administratif yang kerap dipakai partai untuk mendepak kader, salah satunya mengenai urusan iuran.

Bidik Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Perseteruan ini tampaknya bakal berbuntut panjang. Tak main-main, tim kuasa hukum Rudi mengaku tidak hanya berhenti di pengadilan negeri. Mereka kini tengah mengkaji peluang untuk mengajukan uji materi (judicial review) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah tersebut dibidik guna memperkuat benteng perlindungan hukum bagi para kader partai di Indonesia, agar hak-hak politik mereka tidak mudah diamputasi oleh elite partai tanpa alasan yang terukur.

Sidang lanjutan sengketa Perindo ini dijadwalkan kembali bergulir pekan depan dengan agenda pemanggilan ulang pihak tergugat serta pembacaan jawaban atas gugatan. Kasus ini diprediksi bakal menyedot perhatian publik karena menjadi tolok ukur batasan kewenangan absolut pengurus partai terhadap anggotanya.

(*/ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *