Lampu Merah Judi Online, Kapolresta Mamuju Minta Masyarakat Waspada Nalar Rusak Pecandu

SULBARONLINE.COM, Mamuju– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengeluarkan peringatan kepada publik terkait kian masifnya daya rusak judi online yang kini menjelma menjadi penyakit masyarakat yang akut khususnya di wilayah Mamuju. Kecanduan akut terhadap judi daring terbukti mutlak merusak nalar sehat, menguras harta, dan menjadi pemicu utama lonjakan tindak kriminalitas baru.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memperketat kewaspadaan dan membentengi diri agar tidak terseret dalam pusaran digital yang merusak ini.

Peringatan serius ini menyusul maraknya fenomena nekat para pecandu yang kerap gelap mata menghalalkan segala cara demi mendapatkan modal bertaruh. Melihat realitas psikologis pelaku yang kian mengkhawatirkan, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi membongkar bagaimana isi kepala seorang pecandu judi online yang telah kehilangan kendali diri dan akal sehatnya.

“Ini sudah menjadi penyakit masyarakat yang sangat akut, berapapun uang yang dipegang bahkan dari hasil menipu pasti langsung habis tak bersisa karena semuanya langsung disetor ke situs judi,” ujar Ferdyan saat memimpin pres rilis di Mapolresta Mamuju, Kamis, 11 Juni 2026.

Menjadikan kasus ini sebagai pengingat, Ferdyan melempar peringatan dini agar masyarakat luas tidak ikut terperosok ke dalam lubang hitam perjudian digital yang destruktif bagi masa depan.

“Maka dari itu, ini adalah lampu merah yang harus diwaspadai bersama oleh seluruh lapisan masyarakat, jangan pernah sekali-kali terbawa arus, apalagi sampai aktif di dalam lingkaran setan judi online ini,” tegas Kapolresta Mamuju.

Pernyataan tegas kepolisian tersebut berlaca langsung pada pembongkaran kasus dugaan penipuan bermodus makelar kasus yang melibatkan seorang pria berinisial R (34 tahun). Pelaku nekat menggarong uang korban demi memuaskan hasrat judinya.

Ferdyan membeberkan bahwa R diringkus setelah diduga menerima uang sebesar Rp35 juta dari seorang tersangka kasus tambang emas ilegal yang perkaranya sedang ditangani oleh kepolisian.

Kepada korbannya, R sesumbar mengklaim memiliki jaringan kuat yang dapat membantu menghentikan perkara hukum. Namun, polisi menegaskan janji manis tersebut murni modus penipuan untuk menguras kantong korban yang sedang panik.

Bukannya digunakan untuk menyelesaikan perkara sebagaimana komitmen awal, aliran dana puluhan juta rupiah tersebut justru langsung dialihkan ke rekening bandar judi daring demi memfasilitasi kecanduan akut sang pelaku.

Berdasarkan hasil penelusuran digital tim penyidik, ditemukan fakta mencengangkan bahwa dari total Rp35 juta uang yang didapat dari korban, sekitar Rp34 juta di antaranya telah ludes didepositokan ke sejumlah akun perjudian daring milik R.

Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas segala bentuk perjudian daring sekaligus memperketat pengawasan di lapangan guna mencegah masyarakat Mamuju semakin jauh terjerumus dalam lingkaran judi online yang merusak ini.

(ad/ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *