SULBARONLINE.COM, Polman – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) membongkar jaringan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Dalam operasi senyap yang digelar pada Jumat, 5 Juni 2026, polisi berhasil mengamankan puluhan dos rokok yang diduga menyalahi aturan pita cukai negara.
Penggerebekan ini menyasar sebuah gudang yang terletak di kawasan strategis, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali. Langkah tegas korps bhayangkara ini bermula dari adanya laporan miring masyarakat yang resah dengan maraknya rokok tak resmi di pasaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis, melalui Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi), AKBP Ivan Wahyudi, mengonfirmasi bahwa operasi ini merupakan bagian dari pengawasan ketat Satgas Pangan.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat. Hasilnya, tim menemukan adanya dugaan pelanggaran serius terkait rokok ilegal yang disimpan dan diperjualbelikan di salah satu gudang di Kabupaten Polman,” ujar AKBP Ivan Wahyudi saat dimintai konfirmasi.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, petugas menyita sedikitnya 64 dos rokok dengan rincian tiga merek komersial yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan alias bodong.
Rincian 64 dos rokor tersebut yakni, 61 dos besar rokok merek Lumoru (jenis kretek), 1 dos besar rokok merek Cengkeh Pucuk (jenis kretek), 2 dos kecil rokok merek BSJ Bold (jenis filter).
Guna mengusut tuntas legalitas puluhan ribu batang rokok tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulbar kini menahan seluruh barang bukti dan langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ivan menegaskan, proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Pihaknya juga melibatkan saksi ahli untuk memverifikasi keaslian pita cukai yang menempel pada kemasan rokok-rokok tersebut.
“Semua rokok yang terbukti ilegal akan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut, termasuk potensi pemusnahan. Sebaliknya, jika ada yang terbukti sah dan sesuai aturan, tentu akan kami kembalikan kepada pemiliknya,” kata Ivan.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai resmi yang kian menjamur di daerah. Selain memicu kerugian pendapatan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal ini dinilai merusak stabilitas ekonomi lokal.
Polda Sulbar pun mengeluarkan imbauan keras kepada para pelaku usaha dan masyarakat agar tidak terlibat dalam mata rantai distribusi produk tembakau ilegal. Praktik ini dinilai menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pengusaha yang taat pajak.
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama tim Bea Cukai masih melakukan pendalaman intensif guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk membidik aktor intelektual di balik kepemilikan gudang tersebut.
(*/ad)






