SULBARONLINE.COM, Mamuju – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tommo, Polresta Mamuju, bergerak cepat membekuk S (36), terduga pelaku percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku berhasil diringkus petugas hanya dalam waktu dua jam setelah korban melapor.
Kapolsek Tommo, Ipda Iswandi Ahmad, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Iswandi, peristiwa kelam ini bermula dari kepolosan suami korban yang meminta bantuan kepada pelaku.
“Peristiwa itu bermula saat Alber, suami korban berinisial E, meminta bantuan kepada terduga pelaku (S) untuk mengantar istrinya pulang ke rumah,” kata Iswandi saat dikonfirmasi pada Kamis dini hari, 11 Juni 2026.
Saat kejadian, Alber tidak bisa mengantar istrinya sendiri karena masih terjebak antrean panjang di timbangan pabrik kelapa sawit setempat. Tanpa curiga, ia mempercayakan keselamatan sang istri kepada S.
Modus Pelaku: Belok ke Jalan Setapak dan Lakukan Pelecehan
Alih-alih menjaga amanah, S justru memanfaatkan situasi sepi. Di tengah perjalanan menuju rumah korban, gelagat mesum pelaku mulai tampak. S diduga membujuk E untuk memeluk dan menciumnya, namun korban menolak keras.
Tak berhenti di situ, S nekat mengalihkan rute sepeda motornya ke sebuah jalan setapak yang jauh dari permukiman warga. Di lokasi yang sepi itulah, tindakan pelecehan semakin menjadi-jadi.
“Di lokasi tersebut, terduga pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memegang paha dan bagian tubuh sensitif korban,” ujar Iswandi menjelaskan kronologi kejadian.
Dalam kondisi ketakutan, E terus berupaya membela diri. Korban berulang kali menolak ajakan pelaku dan memohon untuk segera dipulangkan. Ia bahkan sempat mengingatkan pelaku bahwa mereka berdua sama-sama telah memiliki pasangan resmi.
Korban Berhasil Lolos dan Melapor ke Polisi
Keberanian E menjadi kunci penyelamat dirinya. Setelah terus mendesak untuk dipulangkan, korban akhirnya berhasil mengambil alih kemudi sepeda motor milik pelaku dan menyetirnya sendiri hingga sampai ke rumah dengan selamat.
Setibanya di rumah, E langsung menceritakan trauma yang baru saja dialaminya kepada sang suami. Pasangan suami istri ini pun langsung mendatangi Markas Polsek Tommo untuk membuat laporan resmi.
Menerima laporan darurat tersebut, personel piket Polsek Tommo langsung bergerak melakukan perburuan. “Berkat kesigapan petugas di lapangan, dalam waktu kurang lebih dua jam, terduga pelaku berhasil kami amankan,” tutur Iswandi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan S saat melancarkan aksi bejatnya sebagai barang bukti.
Saat ini, S telah mendekam di Rumah Tahanan Polsek Tommo untuk menjalani pemeriksaan awal. Namun, guna penanganan dan pengembangan kasus yang lebih mendalam, Polsek Tommo akan segera melimpahkan tersangka ke tingkat polres.
“Selanjutnya, terduga pelaku akan kami serahkan kepada Tim Resmob Polresta Mamuju,” kata Iswandi.
Ipda Iswandi Ahmad juga memberikan apresiasi tinggi terhadap keberanian korban yang langsung melaporkan kejahatan seksual yang dialaminya. Ia menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen penuh untuk memberikan respons kilat dan perlindungan hukum, terutama pada kasus tindak pidana yang menyasar perempuan dan anak.
(*/ad)






