Disangka Rumah Biasa, Ternyata BTN di Mamuju Ini Jadi Gudang Penyimpanan Ribuan Pil Koplo “Boje”

SULBARONLINE.COM, Mamuju— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil membongkar jaringan kakap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Mamuju. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita ribuan butir obat jenis Triheksifenidil yang akrab disebut “Boje” atau pil koplo oleh masyarakat setempat.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulbar AKBP Tamam Hadi, didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Ivan Wahyudi dan perwakilan Balai POM dalam konferensi pers di Aula Dirkrimsus Polda Sulbar, Senin, 22 Juni 2026.

Intaian di Jalan Abdul Syakur Menuju Gudang BTN Masannang

Sengkarut peredaran barang haram ini terendus berkat adanya laporan berkala dari masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat melakukan penindakan lapangan pada Minggu, 21 Juni 2026.

Petugas berhasil menciduk dua orang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar, yakni GS (22) dan J (38). Keduanya diringkus tanpa perlawanan di kawasan Jalan Abdul Syakur, Kelurahan Karema, Mamuju.

Dari tangan kedua tersangka di lokasi pertama, polisi mengamankan barang bukti berupa 64 tablet obat jenis Boje, 2 saset plastik ukuran besar dan 26 saset plastik ukuran kecil.

Kemudian, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 123.000, 1 unit ponsel pintar dan sebuah tas selempang.

Ogah berhenti di situ, petugas langsung melakukan interogasi cepat dan mengembangkan penyelidikan. Hasilnya mengejutkan, aliran data menuntun petugas ke sebuah gudang penyimpanan rahasia yang terletak di perumahan BTN Masannang I, Kelurahan Karema.

Di dalam gudang tersembunyi tersebut, tim gabungan menemukan pasokan cadangan dalam skala yang jauh lebih masif, yakni 2.801 butir tablet Boje siap edar. Obat-obatan tersebut dikemas rapi dalam 9 saset kecil dan 89 saset ukuran sedang. Jika diakumulasikan, total barang bukti yang berhasil diselamatkan dari jaringan ini mencapai 2.865 butir obat.

Sasar Anak Muda: Dijual Paket Murah Rp 20 Ribu

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan ini sengaja memecah obat-obatan tersebut ke dalam kemasan ekonomis berbentuk saset kecil berisi 4 butir. Paket ini dijajakan dengan harga Rp 20.000 per saset, atau berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 8.000 per butir tergantung pada profil psikologis pembeli dan lokasi transaksi.

“Mengingat dosis pemakaian normal yang umum dikonsumsi adalah 2 butir per hari, maka penggagalan peredaran ini setidaknya telah menyelamatkan 1.432 jiwa warga Mamuju dari risiko kerusakan kesehatan akibat zat tanpa izin edar ini,” urai AKBP Tamam Hadi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, GS dan J kini resmi ditahan di markas Polda Sulbar. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis dalam undang-undang kesehatan terbaru:

Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 200 juta.

Polda Sulbar dan Balai POM menegaskan akan terus memperketat pengawasan pintu masuk komoditas ilegal ke wilayah Sulawesi Barat melalui operasi siber maupun penindakan langsung di lapangan.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif. Sinergi ini sangat penting demi mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari jerat obat-obatan berbahaya,” pungkas Tamam.

(*/ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *