Sengketa Lahan di Mamuju, Kuasa Hukum Pemohon Tegaskan Eksekusi Beru-Beru Sudah Inkracht

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Eksekusi lahan sengketa di Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026, masih tertunda. Meski begitu, tim kuasa hukum Pemohon Eksekusi menegaskan seluruh proses administrasi dan penetapan hukum telah berjalan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum Pemohon Eksekusi (Nuryani binti Dullah) dari LBH Tombak Keadilan, Imanuddin, menyatakan perkara hak atas tanah tersebut telah melalui pengujian peradilan yang panjang. Perkara ini bergulir dari tingkat Pengadilan Negeri hingga upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar, yang seluruhnya memenangkan pihak pemohon.

“Putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Karena itu, penetapan eksekusi merupakan perintah pengadilan yang sah dan wajib dihormati serta dilaksanakan oleh semua pihak,” kata Imanuddin saat ditemui di Mamuju, Kamis, 23 Juli 2026.

Menanggapi sikap pihak Termohon Eksekusi yang masih mempermasalahkan keabsahan alat bukti kepemilikan, pria yang akrab disapa Bang Iman ini menegaskan bahwa ranah pembuktian telah selesai di tingkat persidangan pokok perkara.

Menurut mantan jurnalis Sulawesi Barat tersebut, majelis hakim di tingkat pertama maupun banding telah memeriksa, menguji, dan mempertimbangkan seluruh bukti dokumen serta keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan akhir.

“Tahap eksekusi bukan lagi wadah untuk berdebat soal pembuktian. Yang kita jalankan saat ini adalah perintah eksekusi dari putusan yang sudah inkracht,” tegas Imanuddin.

Ia melandasi argumentasinya pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menitikberatkan bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

Imanuddin menambahkan, apabila pihak termohon masih merasa keberatan atau memiliki novum (bukti baru), mekanisme penolakan seharusnya disalurkan melalui jalur hukum formal yang disediakan oleh negara, bukan dengan memicu resistensi fisik di lapangan.

“Keberatan harus ditempuh lewat jalur hukum yang sah, bukan dengan melakukan perlawanan atau memicu perdebatan di lapangan yang berpotensi mengganggu jalannya penetapan pengadilan,” ujarnya.

LBH Tombak Keadilan mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat sekitar lokasi sengketa, untuk tetap mematuhi hukum, menjaga kondusivitas wilayah, serta mengedepankan ketertiban selama proses pelaksanaan eksekusi berlangsung.

(ad/ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *