Polresta Mamuju Terapkan Restorative Justice Kasus Intimidasi Juru Parkir Jalan Emmy Saelan

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Tindakan intimidatif seorang juru parkir di depan Kantor Unit BRI Mamuju, Jalan Emmy Saelan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berakhir damai. Pria yang kerap meresahkan warga dengan cara memaksa dan membentak saat menarik retribusi parkir tersebut terhindar dari proses hukum formal setelah mediasi berujung penyelesaian berkeadilan (restorative justice).

Penghentian perkara secara kekeluargaan ini difasilitasi oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju usai merespons gelombang keluhan masyarakat yang tak nyaman dengan ulah juru parkir tersebut.

Pelapor memutuskan untuk mencabut aduannya dan memilih jalur damai lantaran alasan kemanusiaan. “Pelapor merasa kasihan melihat kondisi terlapor yang masih memiliki tanggung jawab menafkahi istri serta anak-anaknya,” ujar perwakilan pihak kepolisian saat mengawal proses mediasi.

Proses mediasi yang berlangsung secara terbuka tersebut membuahkan tiga poin kesepakatan utama yang dituangkan dalam surat perjanjian resmi di hadapan petugas Bhabinkamtibmas dan para saksi.

Pelapor sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa serta bersedia berhenti beroperasi sebagai juru parkir di lokasi Jalan Emmy Saelan.

Terlapor menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pelapor atas tindakan pemaksaan dan pembentukan yang dilakukannya.

Langkah penyelesaian ini turut disaksikan oleh instansi terkait, di antaranya Kepala Bidang Perhubungan Kabupaten Mamuju, Koordinator Parkir wilayah setempat, serta suami dari pihak pelapor.

Satreskrim Polresta Mamuju menegaskan bahwa penerapan restorative justice dalam kasus ini bertujuan untuk memberikan rasa adil, kepastian hukum, dan menjaga ketertiban masyarakat tanpa mengesampingkan sisi humanis.

Menanggapi insiden tersebut, kepolisian mengimbau seluruh juru parkir di Kabupaten Mamuju agar bersikap sopan, humanis, dan menjauhi praktik intimidasi saat bertugas. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan meresahkan di fasilitas umum kepada aparat kepolisian terdekat.

(*/ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *