Dugaan Penipuan Arisan Fiktif Rp96,5 Juta, Pemilik Bisnis Skincare di Sulbar Resmi Dipolisikan

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Kasus dugaan penggelapan dana berkedok arisan fiktif yang melibatkan seorang pengusaha produk kecantikan lokal di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) resmi bergulir ke ranah hukum. Korban, Sirhana Ahmad, mengadukan pemilik bisnis skincare bernama Rasnah ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar atas kerugian bernilai puluhan juta rupiah.

Laporan resmi tersebut diterima dan diproses oleh pihak penyidik Polda Sulbar pada tanggal 21 September 2026.

Hubungan komunikasi antara korban dan pelaku awalnya terjalin atas dasar kerja sama bisnis perjalanan ibadah. Sirhana mengungkapkan bahwa perkenalannya dengan Rasnah bermula saat pelaku menghubungi dirinya melalui pesan singkat Messenger Facebook. Saat itu, Rasnah berniat mendaftarkan 10 anggotanya untuk paket perjalanan umrah sebagai bentuk apresiasi (reward) bisnis.

“Awalnya komunikasi berjalan baik. Karena mengurus berkas keimigrasian hingga pemeriksaan kesehatan jamaah, kami sering berinteraksi dan membangun silaturahmi yang akrab,” ujar Sirhana saat dikonfirmasi, Jumat 25 September 2026.

Di tengah hubungan bisnis yang kian erat, Rasnah mulai mempromosikan slot arisan yang dikelolanya lewat jejaring Facebook dan WhatsApp. Pada awal Agustus 2026, pelaku membujuk korban untuk membeli slot arisan anggotanya yang diklaim sedang membutuhkan dana cepat.

Rasnah meminta korban mentransfer dana sebesar Rp80 juta dengan iming-iming hasil pencairan (get) mencapai Rp110 juta pada tanggal 25 Agustus 2026. Tergiur dengan keuntungan Rp30 juta dalam jangka waktu sebulan serta rasa percaya sebagai rekan bisnis, korban pun langsung mengirimkan uang tersebut.

Tidak berhenti di situ, beberapa hari berselang (sekitar 4 Agustus 2026), pelaku kembali menawarkan slot arisan lain. Slot pertama, korban diminta mentransfer Rp7,5 juta dengan jaminan pencairan sebesar Rp10 juta pada 25 Agustus. Slot Kedua, Pelaku kembali meminta dana Rp9 juta dengan klaim hasil pencairan mencapai Rp15 juta pada tanggal yang sama.

Secara keseluruhan, korban telah menyetorkan akumulasi dana segar mencapai Rp96,5 juta.

Kecurigaan korban memuncak saat tanggal 25 Agustus 2026 tiba, di mana janji pencairan total dana sebesar Rp135 juta tak kunjung direalisasikan. Korban sempat memberikan toleransi waktu hingga 15 September 2026. Namun pada tanggal tersebut, pelaku secara mengejutkan mengakui bahwa skema arisan tersebut sejatinya tidak pernah ada.

Tak berselang lama dari pengakuan pribadi itu, pelaku membuat video klarifikasi terbuka di akun Facebook miliknya. Ia membeberkan bahwa seluruh uang yang masuk dari skema arisan fiktif tersebut telah dialihkan sepenuhnya untuk memutar modal usaha skincare miliknya.

“Dia secara terbuka mengakui di media sosial bahwa arisan itu fiktif dan uangnya dipakai untuk putar modal bisnis skincare,” tegas Sirhana.

Merasa dirugikan dan menjadi korban penipuan yang terencana, Sirhana meminta  penyidik Polda Sulbar untuk menerapkan pasal penggelapan dana secara maksimal.

Hingga saat ini, kasus yang menyeret pengusaha skincare tersebut telah ditangani secara intensif oleh tim penyidik Polda Sulbar guna proses hukum lebih lanjut.

(ad/ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *