SULBARONLINE.COM, Mamuju – Asosiasi Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Sulawesi Barat mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah untuk merombak regulasi terkait durasi masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau galian C.
Pengusaha lokal meminta agar durasi izin tambang batuan disamakan dengan komoditas mineral logam dan batu bara.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Sulbar, Sabarudien Syam, menilai ada ketimpangan beban regulasi yang merugikan pelaku usaha skala daerah.
Menurutnya, besaran kewajiban biaya jaminan reklamasi dan pascatambang Kepmen ESDM 344.K/2025 dengan rata rata kewajiban sekitar Rp. 200 juta per hektar lahan yang dibebankan kepada pengusaha tambang batuan atau galian C setara dengan komoditas tambang besar lainnya, namun masa berlaku izin yang diberikan jauh lebih singkat.
”Kami berharap pemerintah menyamakan masa berlaku perizinan batuan dengan pertambangan batu bara dan mineral lainnya, yaitu langsung diberikan durasi hingga 20 tahun, 2x 10 tahun masa perpanjangan” ujar Jhon, sapaan akrab Sabarudien kepada wartawan, Minggu (9/8/26).
Mantan Ketua Umum BPD HIPMI Sulbar ini membeberkan bahwa durasi izin galian batuan yang pendek menjadi ancaman utama keberlangsungan usaha di Sulawesi Barat.
Banyak kontraktor dan pemilik tambang baru saja menuntaskan tahap persiapan operasional dan produksi, namun terpaksa menghentikan aktivitas lantaran izinnya sudah memasuki masa kedaluwarsa.
Proses perizinan yang memakan waktu lama dan berbelit-belit, tak jarang membuat proyek infrastruktur di daerah ikut tersendat akibat tersendatnya pasokan material batuan.
”Banyak pengusaha kita yang baru mulai kerja, tiba-tiba izinnya sudah mati. Akhirnya membutuhkan waktu yang sangat panjang lagi untuk mengurus perpanjangan dari awal,” tegasnya.
Asosiasi MBLB Sulbar juga meminta agar beban kewajiban reklamasi dikecualikan dengan tambang logam dan batu bara, dan meminta pemerintah segera memberikan kelonggaran regulasi.
Penyesuaian durasi izin hingga 20 tahun dianggap menjadi iklim investasi yang paling adil guna menjamin kepastian hukum serta keberlanjutan pasokan material pembangunan di bumi Sulawesi Barat.






