SULBARONLINE.COM, Mamuju — Sebuah kotak amal di Masjid Darul Falah, Jalan Ahmad Husni Thamrin, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju, menjadi saksi bisu potret kelam tekanan ekonomi yang memicu tindakan nekat.
Pria paruh baya berinisial B (40), warga Lombang-Lombang, Kecamatan Kalukku, terpaksa diamankan aparat kepolisian akibat kedapatan mengambil uang senilai Rp60 ribu dari fasilitas ibadah tersebut. Namun, alih-alih berakhir di penjara, perkara ini berujung pada tindakan yang menyentuh sisi kemanusiaan.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, 11 September 2026, sekitar pukul 22.30 WITA ini awalnya ditangani langsung oleh Unit V Resmob bersama Unit URC Polresta Mamuju. Terduga pelaku yang belum memiliki pekerjaan tetap itu sempat dibawa ke Posko Resmob untuk menjalani pemeriksaan awal.
Namun, fakta memilukan terungkap saat proses interogasi berlangsung. Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membeberkan bahwa tindakan nekat pelaku murni terdesak oleh kebutuhan perut paling mendasar.
“Dia nekat mengambil uang itu karena sama sekali tidak memiliki uang untuk membeli beras. Setelah mempertimbangkan kondisi ekonominya yang sangat memprihatinkan, pengurus masjid memilih tidak memperpanjang laporan,” ujar Herman saat dikonfirmasi.
Melihat latar belakang kasus tersebut, Polresta Mamuju melalui Bhabinkamtibmas mengambil langkah penyelesaian berbasis peradilan restoratif (restorative justice). Kepolisian memfasilitasi forum mediasi yang menghadirkan terduga pelaku, pengurus Masjid Darul Falah, serta Ketua RT setempat.
Suasana haru mewarnai jalannya mediasi. Pihak pengurus masjid secara resmi menyatakan memaafkan perbuatan B dan sepakat menempuh jalur kekeluargaan. Tak berhenti di situ, rasa empati para pihak yang hadir justru melahirkan aksi solidaritas yang tak terduga.
Pengurus masjid mencabut aduan dan membebaskan terduga pelaku dari segala tuntutan hukum. Bhabinkamtibmas, Ketua RT, dan pengurus masjid sepakat mengumpulkan uang pribadi secara sukarela sebesar Rp200 ribu untuk diberikan kepada B sebagai modal membeli bahan pokok.
Kepolisian mengedepankan fungsi pembinaan sosial dibandingkan pemidanaan prosedural untuk kasus pidana ringan berlatar krisis ekonomi.
Pendekatan dialogis ini menjadi preseden bagaimana penegakan hukum di tingkat tapak tidak semata-mata mengagungkan sanksi pidana, melainkan mampu membaca realitas sosial masyarakat secara bijak tanpa mengabaikan asas ketertiban umum.
(*/an)






