SULBARONLINE.COM, Mateng – Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), masih terus mendalami motif di balik aksi keji seorang suami berinisial AR (40) yang tega menganiaya istrinya, Suriani (39), hingga tewas. Tidak hanya sang istri, AR juga melukai anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun, HD.
Hingga saat ini, polisi masih menemui jalan buntu untuk mengungkap alasan di balik tindakan sadis pelaku karena AR memilih melakukan aksi bungkam.
“Untuk motifnya sampai sekarang belum kita ketahui karena tersangka masih memilih diam. Tidak satu kata pun keluar saat dimintai keterangan,” ujar Kasi Humas Polres Mamuju Tengah, Ipda Edwar Hamsah, saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa, 9 Juni 2026.
Mengingat sikap tersangka yang terus menutup diri, Edwar menyatakan pihak penyidik akan segera mengambil langkah persuasif medis. “Dalam waktu dekat pelaku akan kami bawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan,” katanya menambahkan.
Kronologi Tragedi Berdarah di Tobadak
Peristiwa berdarah yang menggemparkan warga Dusun Manurung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mateng, Sulbar ini bermula dari konflik domestik.
Menurut penjelasan Edwar, insiden terjadi pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WITA. Cekcok hebat antara pelaku dan korban memicu ketakutan mendalam bagi anak sulung mereka, S.
Mendengar keributan yang semakin memanas, S yang dirundung ketakutan langsung berlari keluar rumah menuju kediaman pamannya yang berada tak jauh dari lokasi untuk meminta pertolongan.
Namun, upaya penyelamatan itu terlambat. Saat S kembali bersama pamannya, mereka mendapati Suriani dan adiknya, HD (6), sudah terkapar bersimbah darah di depan rumah.
Kondisi Terkini Anak Korban dan Barang Bukti
Meski sang ibu tak selamat, nyawa bocah perempuan berinisial HD masih bisa terselamatkan. Saat ini, HD tengah mendapatkan perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Polewali Mandar (Polman). Kondisinya dilaporkan mulai menunjukkan perkembangan positif.
“Alhamdulillah, kondisi anak korban saat ini sudah perlahan membaik,” tutur Edwar.
Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Satreskrim Polres Mamuju Tengah telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti.
Barang bukti tersebut meliputi, satu bilah parang panjang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, satu lembar baju kombinasi warna merah, kuning, dan hitam berlumuran darah, pakaian dalam milik korban dan ikat rambut, sejumlah pakaian lain yang bernoda darah.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas tindakan brutalnya, AR kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Polisi menjerat tersangka dengan regulasi berlapis terkait kekerasan domestik.
AR dibidik dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
(hsn/ad)










