Protes TPA Salurano Berujung Ditarik Paksa, Dua Warga Mamasa Ditangkap Tanpa Surat Penangkapan

SULBARONLINE.COM, Mamasa – Rangkaian aksi penolakan terhadap aktivasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, berujung penangkapan. Dua orang warga yang terlibat dalam aksi aspirasi lingkungan tersebut, Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng, dibawa secara paksa oleh aparat kepolisian ke Kepolisian Resor (Polres) Mamasa pada Jumat sore, 24 Juli 2026.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA, tak lama setelah warga membubarkan diri secara damai. Menurut keterangan korban, proses amankan tersebut diwarnai tindakan represif.

“Kami sempat ditarik paksa saat penangkapan,” ujar Taufik Rama Wijaya melalui keterangan tertulis yang diterima Sulbaronline.com, Jumat, 24 Juli 2026.

Taufik menegaskan bahwa saat proses penangkapan berlangsung, aparat kepolisian yang bertugas tidak menunjukkan surat perintah penangkapan maupun memberikan penjelasan eksplisit mengenai alasan yuridis penahanan mereka.

Hingga Jumat malam pukul 17.52 WITA, baik Taufik maupun Reynal masih menjalani penahanan di Polres Mamasa tanpa kepastian status hukum.

“Sampai saat ini kami belum memperoleh kejelasan mengenai status hukum kami maupun penjelasan mengenai dasar hukum tindakan yang dikenakan kepada kami,” kata Taufik.

Aksi penolakan TPA Salurano sendiri dipicu oleh kekhawatiran warga terhadap dampak pencemaran lingkungan dan potensi penurunan kualitas hidup masyarakat di sekitar kawasan TPA. Warga menilai pengoperasian lokasi pembuangan sampah tersebut tidak memperhitungkan analisis dampak lingkungan yang matang.

Atas penangkapan sepihak tanpa prosedur (due process of law) yang jelas, kedua warga tersebut secara resmi melayangkan permohonan pendampingan hukum darurat. Mereka mendesak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, koalisi organisasi bantuan hukum, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), serta awak media untuk mengawal kasus ini.

“Penangkapan tanpa surat perintah dan penjelasan status hukum berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait prosedur penangkapan dan penahanan,” tutupnya.

(ad/ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *