SULBARONLINE.COM, Mamuju — Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Mamuju mengabulkan sebagian gugatan enam eks karyawan PT Karya Duta Energi (KDE). Perusahaan yang bergerak di bidang energi tersebut diwajibkan membayar uang pesangon dan hak-hak normatif pekerja dengan total mencapai Rp 119,2 juta.
Putusan perkara nomor 01/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Mam tersebut disampaikan Majelis Hakim PHI secara elektronik melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung pada Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan manajemen PT KDE dengan alasan perubahan struktur manajemen tidak dapat diterima secara hukum. Hakim menetapkan status hubungan kerja antara para penggugat dan tergugat resmi putus sejak putusan dibacakan.
Atas dasar itu, pengadilan menghukum PT Karya Duta Energi untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, serta Uang Penggantian Hak secara sekaligus kepada enam mantan pekerjanya.
“Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Pengganti Hak kepada para Penggugat sejumlah masing-masing Rp 19.868.352 untuk 6 orang, dengan total Rp 119.210.112 secara sekaligus,” bunyi salah satu poin amar putusan majelis hakim.
Selain kewajiban pembayaran hak normatif, PT KDE juga dihukum untuk menanggung seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan tersebut.
Kuasa hukum para buruh sekaligus Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Barat, Muhammad Rafi, menyambut baik putusan majelis hakim yang dinilainya adil bagi kaum pekerja.
“Kami bersyukur atas putusan ini. Perjuangan kaum buruh yang didampingi KSBSI berhasil memenangkan perselisihan dan hak-hak normatif enam buruh wajib dibayarkan oleh perusahaan,” ujar Rafi saat dihubungi, Kamis, 23 Juli 2026.
Meskipun gugatan terkait hak upah selama proses persidangan tidak dikabulkan oleh hakim, pihak KSBSI tetap mengapresiasi keadilan yang dihadirkan oleh majelis hakim PHI Mamuju. Dalam perkara ini, KSBSI Sulbar menurunkan tim kuasa pendamping yang terdiri dari Muhammad Rafi, Andi Toba, Ashari Rauf, Yusril Maricar, Abd. Malik, dan Muklis Azis.
Terkait langkah hukum selanjutnya, KSBSI menantikan respons resmi dari manajemen PT Karya Duta Energi, apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi atau menerima putusan.
“Kami tunggu apakah perusahaan akan melakukan kasasi. Namun yang pasti, setelah putusan ini keluar, perusahaan wajib mematuhi pengadilan dan segera membayarkan seluruh hak pekerja,” kata Rafi menegaskan.
(as/ad)











