SULBARONLINE.COM, Mamuju — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat bersama Ditlantas Polda Sulbar dan PT Jasa Raharja menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan bermotor di depan Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu, 22 Juli 2026. Razia ini menyasar para pemilik kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sedikitnya 25 unit kendaraan yang terbukti belum melunasi kewajiban pajak bulanan maupun tahunan. Petugas mengambil tindakan tegas dengan mengamankan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) penunggak dan memberikan surat berita acara.
Surat tersebut menjadi dasar bagi pemilik kendaraan untuk segera melakukan pelunasan tunggakan di Kantor Samsat terdekat. Selain menyasar pajak, tim gabungan menindak langsung para pengendara yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta tak mengenakan helm SNI melalui sanksi tilang.
Operasi dipimpin oleh jajaran UPTD Pelayanan Pajak Daerah Kelas A Mamuju dengan dukungan personel Kepolisian dan Jasa Raharja. Sejumlah pejabat daerah turut memantau jalannya penertiban di lapangan, di antaranya Kepala Bapenda Sulbar Abdul Wahab Hasan Sulur, Kepala UPTD Pelayanan Pajak Daerah Kelas A Mamuju, Rosianah M. Nadir, Paur STNK Ditlantas Polda Sulbar, Iptu Sultan.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak Daerah Kelas A Mamuju, Rosianah M. Nadir, menjelaskan bahwa razia ini tidak semata-mata berfokus pada penindakan hukum, melainkan bagian dari langkah edukasi publik.
“Kegiatan ini sebagai bentuk edukasi agar masyarakat sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Di sisi lain, kami mendukung penegakan hukum demi keselamatan berlalu lintas,” kata Rosianah.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sulbar Abdul Wahab Hasan Sulur menegaskan sinergi lintas instansi akan terus diperkuat demi menekan angka tunggakan PKB sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Abdul Wahab, langkah penertiban berkala ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Sulbar.
(*/ad)






