SULBARONLINE.COM, Mamuju — Penyidik Kepolisian Resor Kota Mamuju membongkar praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di kawasan berdekatan dengan hutan lindung Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulbar.
Pengungkapan jaringan tambang ilegal di tiga lokasi terpisah Kecamatan Kalumpang dan Bonehau tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Mamuju, Selasa, 28 Juli 2026.
Kepala Polresta Mamuju Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat. Langkah investigasi melibatkan pemeriksaan saksi, pertimbangan ahli, uji sampel laboratorium atas indikasi pencemaran lingkungan, serta verifikasi titik koordinat bersama Dinas Kehutanan.
“Aktivitas penambangan berada di dekat kawasan hutan lindung. Secara aturan, area tersebut steril dari kegiatan tambang tanpa adanya izin prinsip dan persetujuan khusus dari Presiden,” kata Ferdyan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku memiliki peran dan modus berbeda di tiap lokasi kejadian (TKP). Di Kecamatan Kalumpang (TKP 1) polisi menjerat AM, actor intelektual sekaligus penanggung jawab utama operasional tambang di kawasan ini. AM tertangkap tangan saat alat beratnya tengah menggali material tambang. Polisi menyita ekskavator, perlengkapan mendulang, dan instalasi penyaringan emas.
Di Kecamatan Kalumpang (TKP 2), penyidik menetapkan GS, oknum ASN Pemprov Sulbar. GS disinyalir membuka lahan tambang berbekal bantuan AM untuk penyewaan alat berat. Selain itu, pasokan solar untuk mesin tambang GS didapat dari penyalahgunaan BBM bersubsidi secara ilegal.
Kecamatan Bonehau (TKP 3) yakni Dua orang berinisial D dan A diringkus dalam operasi tangkap tangan pada dini hari. Keduanya sengaja menambang mulai pukul 00.00 hingga menjelang subuh untuk menghindari patroli petugas. Dalam waktu operasional 1,5 jam saja, polisi menyita belasan gram emas murni beserta alat berat di lokasi.
Untuk memperkuat pembuktian, Polresta Mamuju menyita seluruh sarana penambangan dan hasil tambang sebagai barang bukti. Para tersangka kini ditahan dan terancam jeratan hukum berlapis.
Penyidik mengenakan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Khusus tersangka yang terlibat pasokan solar ilegal, polisi juga menyisipkan pasal pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi secara sah. Penanganan perkara ini menjadi bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan lingkungan di wilayah hukum Mamuju,” tegas Ferdyan.
(*/ad)











