SULBARONLINE.COM, Mamuju – Polresta Mamuju membongkar praktik penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang melibatkan jaringan antarkabupaten di Sulawesi Barat (Sulbar). Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mengalihkan puluhan ton pupuk milik petani kecil ke sektor perkebunan sawit swasta demi meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus penyelewengan komoditas vital ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, dalam konferensi pers di Aula Polresta Mamuju, Kamis 10 September 2026.
“Kelima tersangka diamankan di lima lokasi tempat kejadian perkara yang berbeda di wilayah Kabupaten Mamuju,” ujar Ferdyan.
Kelima tersangka yang diringkus masing-masing berinisial CR (warga Polman), LA (warga Pasangkayu), SS (warga Polman), serta JF dan AM yang merupakan warga Mamuju.
Dari tangan para tersangka, aparat menyita barang bukti berupa, 31 ton pupuk subsidi (total 624 karung), 2 unit mobil truk, 5 unit mobil pick-up Grand Max.
Penyelidikan polisi mengungkap modus sistematis yang dijalankan para pelaku. Mereka mengumpulkan pupuk bersubsidi dari sejumlah kelompok tani di Kabupaten Mamuju dan Polewali Mandar (Polman). Bukannya disalurkan kepada petani yang berhak, jatah pupuk tersebut justru dijual kembali dengan harga tinggi ke areal perkebunan sawit di Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu.
Dari setiap aksi pendistribusian ilegal ini, para tersangka mengeruk keuntungan pribadi berkisar antara Rp10 juta hingga Rp20 juta.
Ferdyan menegaskan, kepolisian memberikan perhatian serius terhadap rantai pasok pupuk subsidi demi memastikan bantuan negara tepat sasaran dan mendukung swasembada pangan.
“Pupuk subsidi merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi petani. Penyalahgunaan dan pendistribusian yang tidak sesuai peruntukannya tentu merugikan petani serta mengganggu tujuan pemerintah dalam meningkatkan produksi pangan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penanganan tindak pidana ekonomi dan tata kelola barang dalam pengawasan.
Hukum yang disangkakan meliputi, Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 subs 3e UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Pasal 4 huruf a jo Pasal 8 ayat (1) Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan.
Pasal 17 ayat (1) Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Pasal 49 ayat (4) jo Pasal 59 Permentan RI No. 15 Tahun 2025. Bab I Pasal II angka 5 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
Kelima tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Polresta Mamuju memastikan pengawasan di lapangan akan makin diperketat untuk mencegah kebocoran serupa.
(*/ad)






