Sengkarut Tambang LTJ di Takandeang: Nilai Kompensasi Dipangkas, Sumber Air Warga Dikuras

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Proyek eksplorasi tambang Logam Tanah Jarang (LTJ) yang dilakukan PT Perminas di Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menuai penolakan keras dari warga setempat. Ketidakjelasan mekanisme kompensasi lahan dan tanaman, ancaman krisis air bersih, hingga sengketa lahan menjadi pemicu penolakan tersebut.

Perwakilan Forum Warga Desa Takandeang, Ardi, mengungkapkan hingga saat ini masih terjadi tarik-ulur antara warga dan pihak perusahaan. Penyebab utamanya adalah ketiadaan petunjuk teknis (Juknis) yang jelas dan mengikat terkait besaran nilai kompensasi.

“Sesuai janji Perminas, ada kompensasi lahan proyek eksplorasi tambang LTJ yang akan dilakukan. Ternyata sampai sekarang masih ada tarik-ulur karena tidak ada petunjuk teknis yang mengikat,” kata Ardi kepada Sulbaronline.com, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Ardi, besaran kompensasi titik bor yang diberikan perusahaan saat ini dinilai tidak sepadan. Warga sempat menawarkan nilai kompensasi titik bor sebesar Rp5 juta, namun realisasi di lapangan hanya sebesar Rp2 juta per titik bor.

Selain kompensasi titik bor, masyarakat juga menuntut adanya ganti rugi atas penggunaan lahan pengelolaan sebesar Rp5 juta per meter persegi.

Nilai kompensasi untuk tanaman milik warga juga belum menemui titik terang. Pihak PT Perminas dinilai belum memaparkan secara transparan berapa besaran kompensasi tanaman yang layak, sehingga terkesan hanya memaksakan tarif dari pihak perusahaan secara sepihak.

“Pihak PT Perminas belum bisa memaparkan kompensasi tanaman berapa. Seolah-olah keinginannya yang ditawarkan, bukan keinginan dari masyarakat,” ujar Ardi.

Ketidaksepakatan besaran ganti rugi memaksa PT Perminas mengalihkan titik lokasi eksplorasi. Di Dusun Pala’da, titik pengeboran yang semula direncanakan di lahan produktif dipindahkan ke lahan kosong setelah warga meminta kompensasi sebesar Rp3 juta per pohon kakao produktif nilai yang ditolak oleh pihak perusahaan.

Saat ini, eksplorasi menyasar empat titik bor di lahan kosong. Namun, Ardi menegaskan bahwa lahan kosong tersebut tetap memiliki tanaman bernilai ekonomi bagi warga, seperti pohon kayu, yang hingga kini belum masuk dalam skema perhitungan kompensasi.

Selain kompensasi, eksplorasi pertambangan ini berdampak pada pasokan air bersih warga. Ardi menyebutkan bahwa dua dusun di Desa Takandeang kini terancam krisis air bersih karena sumber air warga diambil oleh perusahaan untuk kebutuhan pengeboran.

“Yang kami sayangkan, dua dusun di Desa Takandeang krisis air bersih, tapi PT Perminas hanya mengutamakan air untuk melakukan pengeboran. Sumber mata air di dua dusun itu dirampas oleh Perminas,” ungkapnya.

Kehadiran proyek ini juga memicu konflik agraria antarwilayah. Muncul dugaan penguasaan atau penganvlingan kawasan hutan seluas 100 hektare oleh pihak tertentu untuk diserahkan kepada masyarakat luar Takandeang. Hal ini memicu penolakan dari warga Dusun Rantedunia dan Dusun Pempiwa, yang mempertahankan kawasan tersebut sebagai tanah adat dan warisan turun-temurun.

Ardi menilai sosialisasi yang dilakukan PT Perminas sangat tidak efektif dan merugikan masyarakat lokal. Jika ketidaktransparanan ini terus berlanjut, warga menegaskan siap melakukan aksi penolakan secara masif.

“Kami, khususnya masyarakat Takandeang bersuara, kami akan menolak dan melawan PT Perminas. Kami melihat PT Perminas sudah mencuri tanah kami dan mencuri hak hidup kami di Desa Takandeang,” tegas Ardi.

(ad/ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *