SULBARONLINE.COM, Jakarta — Dunia usaha menyampaikan kekhawatirannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai belum menjawab tantangan mendasar ketenagakerjaan lintas sektor. Kalangan pengusaha menilai draft regulasi tersebut hanya sekadar mengembalikan aturan ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang ditetapkan 23 tahun lalu, tanpa ada pembaruan mendasar yang relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menekankan bahwa tantangan ketenagakerjaan saat ini jauh lebih kompleks. Mulai dari ketidakpastian geopolitik, pergeseran rantai pasok global, transisi hijau, hingga gempuran otomatisasi dan perubahan teknologi yang menuntut penyesuaian model bisnis serta keterampilan pekerja.
“RUU baru harus menjawab persoalan hari ini dan tantangan masa depan. Mengembalikan pendekatan lama tanpa pembaruan yang memadai berisiko membuat Indonesia tertinggal,” ujar Ketua DPP Sulawesi Barat H. Arman Salimin, M.Pd.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini harus disusun komprehensif agar tidak sekadar mengakomodasi tuntutan demonstrasi buruh, tetapi juga memperhatikan nasib pencari kerja serta kesulitan yang dialami dunia usaha.
Kekhawatiran pengusaha bukan tanpa alasan. Saat ini, pasar kerja nasional dibayangi oleh masuknya 3 hingga 4 juta angkatan kerja baru setiap tahun, tingkat pengangguran muda yang mencapai 17 persen, dominasi sektor informal yang tidak berkualitas, serta maraknya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di sisi lain, operasional perusahaan tergencet oleh kenaikan biaya energi, lonjakan harga bahan baku, potensi kenaikan suku bunga pinjaman, serta pelemahan daya beli masyarakat domestik maupun global.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, pekerja dan keluarganya yang akan menanggung akibatnya,” tegas Shinta.
Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi Semester I-2026 yang mencapai Rp1.010,6 triliun mampu menyerap 1.448.862 tenaga kerja. Artinya, dibutuhkan modal investasi sekitar Rp697,5 juta untuk menyerap satu orang tenaga kerja. APINDO menilai angka ini memperlihatkan betapa krusialnya iklim investasi untuk mendorong penciptaan lapangan kerja formal.
Untuk mengatasi persoalan ini, APINDO mendorong penerapan prinsip flexicurity sebuah konsep yang menyeimbangkan perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menyatakan bahwa pendekatan regulasi ketenagakerjaan harus bergeser dari sekadar regulating employment (mengatur hubungan kerja) menjadi creating employment (menciptakan lapangan kerja).
“Pelindungan harus nyata, upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja,” ujar Bob.
Guna memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, APINDO mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan dan kebijakan investasi ditargetkan untuk menciptakan 2 juta lapangan kerja formal baru setiap tahunnya.
Dunia usaha mendesak Pemerintah dan DPR untuk menunda pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum dilakukan kajian dampak kumulatif serta dialog tripartit yang substantif. Pengusaha meminta agar seluruh pasal diuji terhadap kemampuan perusahaan dalam bertahan dan berekspansi sebelum aturan tersebut diberlakukan.
(*/an)






