Kasus Kuda Menari Majene Polisi Periksa 11 Saksi, Tersangka Belum Ditetapkan

SULBARONLINE.COM, Majene — Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) bergerak cepat menangani dugaan kasus penganiayaan yang sempat memicu kegaduhan di media sosial. Insiden kekerasan tersebut terjadi di tengah perayaan Maulid Nabi dan pertunjukan tradisi kuda menari di Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sabtu, 26 September 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, mengungkapkan bahwa Polres Majene kini menangani dua laporan polisi berbeda dari dua kubu yang saling tuding sebagai korban.

“Polres Majene menerima dua laporan polisi dari pihak yang berbeda dalam peristiwa ini. Semuanya masih didalami melalui pemeriksaan saksi, korban, dan pengumpulan alat bukti,” ujar Memo dalam keterangannya.

Keributan disinyalir bermula dari perselisihan antarpenonton di lokasi acara. Eskalasi emosi yang tak terbendung dengan cepat memicu bentrok fisik.

Persoalan saling balasan membalas laporan pun tak terhindarkan, laporan pertama diajukan oleh warga Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, yang mengaku dihantam hingga menderita luka serius di area wajah.

Laporan kedua dilayangkan oleh warga Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, yang juga mengklaim menjadi korban kekerasan dalam rangkaian peristiwa serupa.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan terkait siapa penyulut utama maupun pihak yang paling bertanggung jawab. “Kami belum menyimpulkan pihak mana yang bersalah sebelum seluruh proses penyidikan selesai secara tuntas,” tegas Memo.

Guna membuktikan klaim kedua belah pihak secara objektif, penyidik Polres Majene telah menginterogasi sedikitnya 11 orang saksi. Selain memanggil para korban, polisi menempuh sejumlah langkah.

Yakni, mengajukan permintaan resmi visum et repertum ke fasilitas kesehatan setempat, kemudian mengamankan pakaian yang dikenakan para pihak saat kerusuhan terjadi sebagai barang bukti fisik serta berkoordinasi secara aktif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemenuhan berkas perkara.

Memo menegaskan penetapan tersangka akan dilakukan secara terukur berdasarkan kecukupan alat bukti sah, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Menanggapi tingginya sensitivitas kasus ini di media sosial, Polda Sulbar mengimbau warga agar tetap kepala dingin dan tidak melakukan aksi balas dendam. Masyarakat juga diminta bijak menyaring informasi agar tidak menggiring opini liar sebelum ada keputusan hukum tetap.

“Kami meminta masyarakat memercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada penyidik. Bagi siapa saja yang melihat atau memiliki informasi relevan, silakan sampaikan ke Polres Majene. Komitmen kami adalah mengungkap perkara ini secara adil, objektif, dan transparan,” pungkasnya.

(*/an)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *