Terancam Hukuman Berat, Mahasiswa di Polman Ditangkap Polisi Akibat Kasus Pemerasan

SULBARONLINE.COM, Polman — Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Polewali Mandar resmi menahan seorang mahasiswa berinisial IR alias IP (29) terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan. Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan warga Dusun Lapeo, Kecamatan Campalagian, tersebut sebagai tersangka pada Selasa malam, 29 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi memimpin langsung penanganan perkara yang berawal dari Laporan Polisi bernomor LP/B/392/IX/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 28 September 2026.

Penetapan status hukum terhadap IR terbilang cepat. Dalam waktu singkat, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan, hingga Surat Penetapan Tersangka dengan nomor S.Tap.Tsk/174/IX/RES 1.19./2026/Reskrim tertanggal 29 September 2026. Prosedur penahanan resmi diberlakukan pada pukul 23.30 WITA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/106/IX/RES.1.19./2026/Reskrim.

Sebelum mendekam di sel tahanan, kesehatan fisik pria kelahiran Babatoa itu diperiksa oleh tim Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Polman. Hasil pemeriksaan medis menyatakan tersangka dalam kondisi sehat dan layak menjalani masa penahanan.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a subsider Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Penyidik Sat Reskrim Polres Polman saat ini terus mendalami motif serta mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

(*/an)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *