SULBARONLINE.COM, Mamuju – Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan Indeks K dan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode Juni 2026. Dalam keputusan terbaru, harga tertinggi TBS sawit di tingkat kemitraan menembus angka Rp 3.155,52 per kilogram (kg).
Ketetapan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulbar pada Kamis, 11 Juni 2026. Harga baru ini dinyatakan berlaku efektif mulai hari ini, Jumat, 12 Juni 2026, hingga penetapan periode berikutnya.
Kepala Dinas Perkebunan Daerah Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, menyatakan bahwa proses penetapan harga ini untuk menjamin transparansi dan keadilan bagi para petani sawit yang telah menjalin kemitraan dengan korporasi.
“Penetapan harga TBS harus dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui forum ini, seluruh unsur bersama-sama mengawal terciptanya harga yang mencerminkan kondisi industri kelapa sawit, sekaligus memberikan kepastian bagi pekebun,” ujar Faizal dalam keterangannya, Kamis 11 Juni 2026.
Rincian Harga dan Rendemen TBS Juni 2026
Berdasarkan hasil kesepakatan tim perumus dengan rincian batasan harga TBS kelapa sawit di Sulbar yakni, harga tertinggi, Rp 3.155,52 per kg (dengan tingkat rendemen sebesar 21,65 persen). Sementara Harga terendah, Rp 2.394,77 per kg (dengan tingkat rendemen sebesar 16,25 persen).
Formula penetapan harga ini mengacu pada sejumlah indikator pasar, mulai dari pergerakan harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), harga inti sawit (Palm Kernel), biaya operasional, hingga fluktuasi mutu TBS di lapangan.
Rapat penetapan harga ini tidak hanya melibatkan birokrat dan pengusaha sawit, melainkan juga dihadiri oleh asosiasi petani, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi, Pangan, dan Inflasi, Ditreskrimsus Polda Sulbar, hingga perwakilan mahasiswa. Keterlibatan aparat penegak hukum menjadi sinyal diperketatnya pengawasan rantai pasok sawit di daerah.
Faizal Thamrin menekankan, di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, Pemprov Sulbar berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Sinergi antara pemerintah, korporasi, dan organisasi petani menjadi kunci utamanya.
Para pihak yang hadir juga menyepakati klausul tegas: jika ditemukan adanya ketidaksesuaian harga beli di lapangan dengan kesepakatan yang telah diteken, pihak yang melanggar wajib bertanggung jawab penuh demi menjaga stabilitas harga.
Sementara itu, Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Sulbar, Agustina Palimbong, menambahkan bahwa formula Indeks K dipatok berdasarkan laporan operasional riil dari perusahaan perkebunan serta data penjualan produk turunan kelapa sawit yang sah secara regulasi.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulbar berharap industri kelapa sawit daerah tidak sekadar mengejar pertumbuhan angka, namun juga mampu memberikan kepastian usaha dan mendongkrak kesejahteraan langsung para pekebun mitra.
(*/ad)












