SULBARONLINE.COM, Jakarta — Suasana khidmat seketika berubah haru di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026. Air mata Ketua DPRD Sulawesi Barat, Dr. Hj. Amalia Fitri Aras, tak terbendung saat mendengarkan langsung keputusan BKN yang meluluskan perjuangan diplomasinya demi nasib ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
Isak haru politikus Partai Golkar tersebut pecah tepat ketika Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, secara resmi mengumumkan pembukaan blokir layanan ASN untuk 6 kabupaten di Sulawesi Barat. Keputusan mendadak yang membawa angin segar ini memutus kebuntuan panjang atas sanksi administratif kepegawaian yang sempat menyandera tata kelola ASN di Sulbar.
“Alhamdulillah, ini merupakan hadiah istimewa bagi masyarakat dan para ASN di enam kabupaten di Sulawesi Barat,” ujar Amalia sembari mengusap air matanya usai pertemuan.
Kunjungan tingkat tinggi yang dipimpin langsung Amalia Fitri Aras ini bukan sekadar silaturahmi formal. Rombongan DPRD Sulbar didampingi jajaran pimpinan dewan, Kepala BKD Sulbar, serta Kepala Inspektorat Sulbar datang membawa beban aspirasi publik terkait sanksi pemblokiran sistem kepegawaian.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Pimpinan DPRD Sulbar yang bergerak cepat mencari solusi konkret ke pemerintah pusat.
Meranggapi keseriusan delegasi Sulbar, Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakhrulloh mengapresiasi kepekaan pimpinan legislatif daerah. Mantan Penjabat Gubernur Sulbar itu menyebut pencabutan sanksi pemblokiran di tingkat kabupaten ini sebagai “kado kemerdekaan”.
“Ini sebagai hadiah dari pertemuan ini, sekaligus kado untuk HUT Sulbar dan Hari Ulang Tahun RI bagi ASN di enam kabupaten. Layanan blokir ASN di 6 kabupaten saya nyatakan dibuka,” tegas Zudan.
Meskipun sanksi di enam kabupaten resmi dipulihkan, Zudan menegaskan bahwa blokir layanan ASN untuk lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat masih berlaku. BKN membuka pintu lebar-lebar untuk mencabut sanksi Pemprov Sulbar, asal jajaran Pemprov bersedia memenuhi syarat penegakan regulasi kepegawaian yang telah ditetapkan.
Guna menyelesaikan kemelut di tingkat provinsi, BKN menyodorkan dua opsi solusi yang berlandaskan prinsip desentralisasi dan Undang-Undang ASN, pertama pengembalian Jabatan yang sebelumnya pejabat yang sebelumnya dinonjobkan ke posisi semula atau jabatan yang setara.
Kedua, pengangkatan fungsional yakni pejabat yang dinonjobkan ke dalam jabatan fungsional yang setara dengan kualifikasi jabatannya.
“Mudah-mudahan dari pihak Provinsi juga bisa segera dibuka dengan mengikuti seluruh syarat dari BKN agar pemblokiran layanan ASN bisa dipulihkan sepenuhnya,” kata Zudan menuntaskan rapat.
Pihak DPRD Sulbar kini menaruh harapan besar agar Pemprov Sulbar segera mengeksekusi rekomendasi BKN tersebut demi menuntaskan seluruh sanksi kepegawaian.
(as/ad)






