SULBARONLINE.COM, Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Agenda penyerahan ini dilakukan serentak untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan lima kabupaten di wilayah tersebut.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar pada Kamis, 11 Juni 2026 ini dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD, perwakilan BPK RI Provinsi Sulbar, serta sejumlah pejabat daerah. Sementara itu, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengikuti jalannya acara secara virtual.
Dalam sambutannya, Suhardi Duka menegaskan bahwa LHP BPK RI bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Laporan hasil pemeriksaan bukan sekadar kewajiban administratif. Ini menjadi landasan kuat dalam merumuskan kebijakan, memperkuat tata kelola, serta memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Suhardi melalui sambungan virtual.
Suhardi Duka tak menampik bahwa tantangan tata kelola keuangan ke depan akan semakin kompleks. Ia menyoroti sejumlah klaster krusial, mulai dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, keterbatasan kapasitas fiskal daerah, hingga tuntutan akurasi dalam perencanaan dan penganggaran.
Selain itu, optimalisasi pendapatan asli daerah, penertiban aset, serta efektivitas belanja modal dan bantuan sosial (bansos) juga menjadi catatan penting. Ditambah lagi dengan situasi geopolitik global yang tidak menentu.
“Kondisi geopolitik global yang kurang baik menuntut pemerintah daerah bersama DPRD untuk lebih cermat, selektif, dan efisien dalam menyusun program pembangunan,” imbuhnya. Kendati demikian, digitalisasi sistem tata kelola keuangan dan penguatan sistem pengendalian intern (SPI) tetap menjadi harga mati yang harus diakselerasi.
Meski dihadapkan pada rapor merah situasi global, Pemprov Sulbar patut bernapas lega setelah kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya sejak provinsi ini berdiri. Suhardi mengapresiasi sinergi antara eksekutif, legislatif, dan bimbingan dari BPK RI Perwakilan Sulbar.
Namun, di balik catatan impresif tersebut, Gubernur Sumbar memberikan catatan. Ia mengakui masih ditemukannya kelemahan dalam sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Merespons temuan tersebut, Suhardi Duka langsung memasang tenggat waktu ketat kepada jajarannya untuk segera melakukan perbaikan. “Saya memerintahkan OPD terkait untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap rekomendasi BPK RI maksimal 60 hari,” tegas Suhardi.
Guna memastikan tindak lanjut temuan BPK berjalan secara terukur dan tuntas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah menyiapkan empat strategi utama.
Perama, memetakan seluruh rekomendasi BPK, membagi tanggung jawab ke masing-masing perangkat daerah, dan menyusun linimasa penyelesaian agar tidak ada temuan yang menggantung.
Kedua, menerapkan sistem pelaporan berkala dan evaluasi rutin untuk memantau progres perbaikan secara real-time.
Ketiga, menjadikan hasil evaluasi BPK sebagai ruang pembenahan kompetensi ASN agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Keempat, setiap temuan yang berindikasi merugikan negara atau daerah, penyimpangan, serta ketidakpatuhan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk langkah pemulihan aset negara dan pemberian sanksi disiplin.
“Sinergi, bimbingan, dan pengawasan konstruktif dari BPK RI sangat kami harapkan agar bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan semakin mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulbar,” tutur Suhardi menutup sambutannya.
(*/ad)






