SULBARONLINE.COM, Jakarta – Dewan Pers resmi menghimpun masukan dari berbagai konstituen pers untuk mematangkan usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Hak Cipta. Hal ini diambil sebagai strategi memperkuat posisi tawar industri pers nasional yang kian tergerus oleh dominasi platform digital global dan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Dalam forum dengar pendapat yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026, lembaga regulasi media tersebut menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang profesional. Proses yang melibatkan peliputan, verifikasi, hingga publikasi ini dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi yang sudah sepatutnya mendapat perlindungan hukum.
“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. “Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi.”
Tiga Poin Hadapi Platform Digital dan Akal Imitasi
Forum yang dihadiri oleh organisasi pers lintas platform mulai dari PWI, AJI, AMSI, hingga perwakilan televisi dan radio—menyoroti masifnya pemanfaatan berita oleh mesin pencari (search engine) dan sistem akal imitasi tanpa kompensasi yang adil.
Ada tiga pokok pikiran penting yang disepakati untuk didorong ke dalam RUU Hak Cipta.
Pertama, menetapkan karya jurnalistik secara tegas sebagai objek yang dilindungi hukum dalam undang-undang.
Kedua, menjamin hak ekonomi perusahaan pers atas karya orisinal yang mereka produksi dan publikasikan.
Ketiga .emperjelas aturan main penggunaan berita untuk pengindeksan, agregasi, penayangan cuplikan (snippet), hingga bahan pelatihan model AI (AI training data).
Selama ini, praktik pengerukan data oleh platform global dan perusahaan pengembang AI telah menghasilkan keuntungan ekonomi yang besar bagi mereka, namun belum diikuti oleh mekanisme kompensasi yang proporsional bagi penerbit berita.
Wacana Pembentukan LMK Pers dan Batasan Komersial
Sebagai solusi taktis, forum tersebut juga membahas peluang pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus pers. Lembaga ini nantinya berfungsi mengelola lisensi dan mendistribusikan royalti dari platform digital serta perusahaan AI kepada industri media lokal. Mekanisme ini dinilai ampuh untuk mendongkrak posisi tawar media nasional di hadapan raksasa teknologi dunia.
Meski memperketat proteksi, Dewan Pers menjamin regulasi baru ini tidak akan memberangus kebebasan berekspresi atau membatasi akses informasi publik.
Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menekankan bahwa hak cipta ini hanya menyasar penggunaan yang bersifat komersial.
“Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik, (penggunaan non-komersial) tetap diperbolehkan,” kata Dahlan.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menambahkan bahwa langkah ini pada akhirnya bertujuan menjaga hak publik. “Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” tuturnya.
Seluruh draf usulan yang digodok bersama konstituen ini akan segera diserahkan Dewan Pers kepada Pemerintah dan DPR untuk disisipkan dalam pembahasan RUU Hak Cipta mendatang.
(*/ad)






