Pengakuan Sopir Bus Maut Mateng: Sempat Mengonsumsi Sabu di Kamar Mandi SPBU Pangkep

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Petualangan Sapri (49) di balik kemudi bus Bintang Fadiyah berakhir di sel tahanan Markas Kepolisian Resor Mamuju Tengah (Mateng). Pengemudi yang mengangkut belasan nyawa itu kini resmi berstatus tersangka atas tragedi berdarah di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Insiden yang menewaskan dua orang pada Minggu, 6 September 2026 itu bukan sekadar urusan kegagalan mekanis, melainkan ada jejak zat terlarang yang menempel pada sang sopir.

Olah tempat kejadian perkara berbasis crime scene investigation (CSI) serta uji laboratorium forensik menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Hasil pemeriksaan sampel cairan tubuh mengonfirmasi bahwa Sapri mengemudi di bawah pengaruh methamphetamine.

“Hasil uji laboratorium menegaskan adanya kandungan zat metamfetamin pada urine yang bersangkutan,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Mateng, Inspektur Dua Edward Hamzah.

Tak bisa mengelak dari bukti ilmiah, Sapri akhirnya mengakui perbuatannya. Ia menghisap barang haram tersebut di dalam fasilitas toilet salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), dua hari sebelum kemudi bus ia pegang.

Nahas tak terhindarkan saat bus rute Pinrang menuju Palu yang membawa sembilan penumpang dan tiga awak kapal darat itu hilang kendali. Bermula dari keluhan rem blong, armada bongsor itu meluncur deras keluar dari bahu jalan hingga menghantam perkebunan sawit warga. Benturan keras tersebut merenggut nyawa seorang penumpang dan seorang kernet seketika.

Kepala Kepolisian Resor Mateng, Ajun Komisaris Besar Ari Prayitno, memastikan penyidik tak akan memberi toleransi atas kelalaian ganda yang dilakukan tersangka.

“Penanganan perkara ini menerapkan sangkaan pasal berlapis, mencakup tindak pidana lalu lintas fatalitas tinggi sekaligus pelanggaran penyalahgunaan narkotika,” tegas Ari.

(*/an)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *