SULBARONLINE.COM, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor bergerak cepat mengintervensi sengkarut ketenagakerjaan di PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan ritel raksasa tersebut wajib membayar upah lembur bagi karyawan yang masuk di hari libur nasional, menolak keras siasat “tukar hari” yang jamak dipraktikkan.
Langkah tegas ini diambil menyusul dialog intensif yang difasilitasi Kemnaker antara manajemen Indomaret dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) serta Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Pertemuan krusial yang dihadiri Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra dan Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan ini menjadi penentu nasib bagi sedikitnya 250.000 karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.
Mandat Undang-Undang: Lembur, Bukan Ganti Hari
Wamenaker Afriansyah Noor mengingatkan manajemen bahwa regulasi ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengenal kompromi terkait hak normatif buruh di hari libur resmi. Ia menegaskan, sistem penggantian hari kerja sebagai pengganti uang lembur adalah pelanggaran hukum.
“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” ujar Afriansyah di hadapan perwakilan manajemen dan serikat buruh.
Mengendus Intimidasi di Balik Klaim “98 Persen Setuju”
Sengketa ini memanas setelah muncul klaim sepihak yang menyebutkan 98 persen karyawan menyetujui sistem ganti hari alih-alih menerima uang lembur. Namun, serikat pekerja mencium aroma culas. Mereka menduga angka fantastis tersebut lahir dari tekanan dan intimidasi yang dilancarkan oknum kepala toko hingga manajer area di lapangan.
Merespons kecurigaan tersebut, dialog menyepakati untuk membatalkan hasil survei lama. Kemnaker memerintahkan pendataan ulang melalui kuesioner baru pada 28–30 Mei 2026 demi menjamin hak suara karyawan yang independen dan bebas dari rasa takut.
5 Poin Kesepakatan Jakarta
Pertemuan maraton tersebut akhirnya melahirkan lima poin komitmen hitam di atas putih yang wajib dipatuhi manajemen Indomaret. Berikut Poin Komitmen Manajemen PT Indomarco Prismatama
- Melakukan pendataan ulang (28–30 Mei 2026) terkait kesediaan karyawan bekerja pada hari libur nasional 31 Mei dan 1 Juni 2026. Proses di HRD tiap cabang ini wajib mengikutsertakan serikat pekerja.
- Menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum manajemen (kepala toko/manajer area) yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.
- Membuka ruang perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diawali dengan verifikasi keanggotaan serikat pekerja secara transparan.
- Menjamin tidak ada sanksi atau pemotongan upah bagi buruh yang melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa, 26 Mei 2026.5Berkomitmen penuh untuk membayar upah lembur bagi seluruh karyawan yang bertugas pada Rabu, 27 Mei 2026.
- Berkomitmen penuh untuk membayar upah lembur bagi seluruh karyawan yang bertugas pada Rabu, 27 Mei 2026.
Melalui kesepakatan ini, Kemnaker berharap gejolak hubungan industrial di tubuh salah satu jejaring ritel terbesar di Indonesia ini bisa diredam. “Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif,” pungkas Afriansyah.
(red/ad)











