SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kuasa hukum mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024, Azwar Anshari Habsi (AAH), dan Bendahara Sekretariat DPRD Mamuju, Sofyan (S), menyatakan bakal segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Hal ini dilakukan setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulbar resmi menahan kedua tersangka terkait kasus dugaan korupsi.
Kuasa hukum kedua tersangka, Abdul Wahab, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum dan kewenangan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kliennya juga memiliki hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
“Tersangka itu kalau ditahan, itu kan haknya penyidik dari pihak kepolisian. Namun, ada juga hak-hak dari tersangka. Haknya apa? Kami berupaya untuk melakukan permohonan penangguhan penahanan,” kata Abdul Wahab saat ditemui awak media.
Menyoal Ranah Administrasi dan Temuan BPK
Abdul Wahab menilai, perkara yang menjerat kliennya ini pada awalnya merupakan ranah pelanggaran administratif, bukan tindak pidana. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemahaman kami sebagai lawyer, perkara ini awalnya kan tindakan administratif, karena ini adalah temuan BPK,” ujar Wahab.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian sebenarnya telah memberikan waktu sejak awal agar kerugian tersebut dikembalikan. Namun, karena hingga batas waktu yang ditentukan dana tersebut belum dikembalikan seluruhnya, kasus ini kemudian bergeser menjadi ranah pidana.
“Dari tindakan administratif, maka menimbulkan tindak pidana yang diduga itu. Jadi ada dua perbuatan yang terjadi, perbuatan administratif dan perbuatan tindak pidananya,” tambahnya.
Merujuk UU Penyesuaian Pidana dan Niat Baik Klien
Wahab berargumen bahwa berdasarkan pemahaman hukumnya, jika persoalan administratif dapat diselesaikan, maka unsur pidananya seharusnya bisa dianulir. Ia kemudian merujuk pada regulasi terbaru.
“Kalau kita lihat di Undang-Undang Penyesuaian Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2026, kalau tidak salah Pasal 613 ayat 3, di situ menjelaskan bahwa ketika ada dua perbuatan terjadi administrasi dan pidan maka yang didahului adalah administrasinya,” papar Wahab.
Saat disinggung mengenai lamanya waktu yang telah diberikan kepada kliennya sebelum akhirnya ditahan, Wahab berdalih bahwa dirinya baru saja menerima kuasa untuk mendampingi kasus ini.
“Saya baru dikasih kuasa baru mungkin satu minggu ini. Begitu dikasih kuasa, saya akan lakukan pendekatan. Dan pendekatan untuk mengembalikan (kerugian negara) itu, ada niat baiknya,” tegas Wahab.
Meskipun status kliennya kini sudah resmi menjadi tersangka dan ditahan, Wahab memastikan pihak keluarga dan kuasa hukum tidak akan berhenti mengupayakan solusi terbaik untuk memulihkan kerugian negara.
“Kami tidak pernah berhenti untuk bagaimana cara mengembalikan kerugian negara itu. Masalah pertimbangan hukumnya, ya nanti di pengadilan. Surat permohonan penangguhan penahanan baru akan kami masukkan hari ini,” pungkasnya.
(ad/ad)











