SULBARONLINE.COM, Mamuju — Kepolisian Sektor (Polsek) Sampaga menangkap seorang pria berinisial AR (43) atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap anak tirinya di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.
Kepala Kepolisian Sektor Sampaga, Inspektur Dua Hariadi, mengonfirmasi penangkapan terduga pelaku usai pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis, 23 Juli 2026.
“Personel piket Polsek Sampaga langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar Hariadi saat dikonfirmasi, Kamis.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal polisi, insiden ini bermula ketika ibu korban meninggalkan rumah untuk mengantar adiknya yang sedang sakit ke Puskesmas Satelit Tarailu. Situasi rumah yang hanya menyisakan korban dan AR dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke kamar saat korban tengah tertidur lelap.
Ketika terbangun, korban mendapati pelaku sudah berada di kamarnya dan mencoba memaksanya melakukan hubungan seksual. Kendati korban menolak keras, pelaku melontarkan ancaman kekerasan fisik agar korban menuruti keinginannya.
Pelaku sempat melucuti pakaian korban. Namun, aksi bejat tersebut batal berlanjut setelah pelaku menyadari korban sedang dalam masa menstruasi.
Peristiwa trauma tersebut tak dipendam sendiri oleh korban. Tak lama setelah kejadian, korban menceritakan ancaman dan perlakuan ayah tirinya kepada sang kekasih. Informasi itu kemudian diteruskan ke pihak keluarga hingga berlanjut ke laporan resmi di Polsek Sampaga.
Menanggapi laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat mencokok AR di kediamannya sebelum situasi memanas di tingkat warga.
Guna pengusutan lebih lanjut, Polsek Sampaga merujuk penanganan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju.
“Kasus ini selanjutnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan maupun anak,” tegas Hariadi.
Demi mematuhi aturan perundang-undangan terkait perlindungan anak dan korban kekerasan seksual, kepolisian merahasiakan seluruh identitas serta detail yang berpotensi mengungkap jati diri korban. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk memproses hukum AR sesuai ketentuan yang berlaku.
(*/ad)





