SULBARONLINE.COM, Mamuju — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dugaan korupsi Dana Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Tersangka berinisial RU, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Lampoko, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polman setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Kasus penyelewengan anggaran desa ini ditaksir membobol keuangan negara hingga Rp746,3 juta dalam dua tahun anggaran berturut-turut.
Berdasarkan hasil audit investigatif, penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang secara sistematis dalam pengelolaan Dana Desa Lampoko pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Kerugian negara tercatat sebesar Rp326,79 juta pada 2024 dan membengkak menjadi Rp419,54 juta pada 2025.
Dalam menjalankan aksinya, RU memanfaatkan posisinya untuk mencairkan dana secara tunai dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa Lampoko pada cek perbankan. Tak hanya itu, tersangka menyalahgunakan akses Cash Management System (CMS) milik desa untuk memindahkan dana pembangunan langsung ke rekening pribadinya.
Guna menutupi penyelewengan tersebut, RU diduga kuat merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan fiktif, lengkap dengan pemalsuan daftar penerima manfaat serta dokumen administratif lainnya.
Pengusutan Ditreskrimsus Polda Sulbar mengungkap fakta bahwa dana yang dialokasikan untuk pembangunan fisik serta peningkatan kesejahteraan warga Desa Lampoko justru lari ke kantong pribadi. Mirisnya, sebagian besar hasil kejahatan tersebut disalurkan untuk membiayai aktivitas judi online (judol).
Guna memperkuat pembuktian di persidangan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, rekaman aliran dana, serta dokumen LPJ yang terindikasi fiktif.
Dengan dilaksanakannya penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti), penanganan perkara kini memasuki ranah penuntutan di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar berkomitmen untuk terus mengawal dan menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, akuntabel, dan transparan. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran publik, khususnya dana desa yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, menjadi prioritas utama demi memastikan akuntabilitas tata kelola keuangan negara,” ujar perwakilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar dalam keterangan resminya, Kamis 17 September 2026.
Perkara ini dijadwalkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.
(*/ad)












