SULBARONLINE.COM, Mamuju – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat (Sulbar) melayangkan desakan kuat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Gubernur Sulbar.
WALHI meminta pemerintah segera menghentikan proses perencanaan dan pembahasan draf revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulbar sebelum ada keterlibatan aktif dari masyarakat sipil.
Proses penyusunan draf tersebut dinilai cacat prosedur karena berjalan secara tertutup dan mengabaikan hak partisipasi publik yang dilindungi oleh undang-undang.
Hak Konstitusional yang Terabaikan
Staf Advokasi dan Kampanye WALHI Sulbar, Refli Sakti Sanjaya menyatakan, hingga saat ini masyarakat sipil maupun komunitas adat yang akan terdampak langsung oleh kebijakan ini sama sekali tidak dilibatkan. Bahkan, draf revisi RTRW tersebut tidak dapat diakses oleh publik.
“Boro-boro melibatkan masyarakat sipil dalam proses perencanaan, kegiatan konsultasi publik terkait kebijakan ini pun tidak pernah kedengaran, justru mau ditetapkan,” demikian tertulis dalam keterangan WALHI Sulbar yang diterima Sulbaronline.com, Jumat 19 Juni 2026.
Padahal, keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang telah dijamin oleh dua payung hukum utama
Pertama, Pasal 60 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan masyarakat berhak mengetahui rencana tata ruang.
Kedua, Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur tentang hak partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi.
Belajar dari Konflik Agraria di Sumatera
Refli mengingatkan Pemerintah Provinsi Sulbar untuk mengambil pelajaran dari kasus-kasus tata ruang di daerah lain, salah satunya di Pulau Sumatera.
Di wilayah tersebut, konflik pemanfaatan ruang dan kerusakan lingkungan yang masif sering kali berakar dari kebijakan tata ruang yang disusun secara tergesa-gesa dan mengabaikan hak konstitusional warga.
Jika proses di Sulbar tetap dilanjutkan tanpa melibatkan organisasi masyarakat dan komunitas adat sejak awal, WALHI mengkhawatirkan produk hukum yang dihasilkan akan asal-asalan. Dampak buruknya adalah potensi lonjakan konflik agraria baru serta meningkatnya risiko bencana ekologis di masa depan.
Selain masalah transparansi, Refli juga menyoroti adanya kekhawatiran alokasi ruang dalam draf revisi ini akan lebih berpihak pada kepentingan korporasi besar ketimbang wilayah kelola rakyat.
Kekhawatiran ini kian menguat seiring munculnya rencana eksploitasi pertambangan mineral kritis di wilayah Sulbar, termasuk komoditas logam tanah jarang (rare earth elements) dan galena.
Masyarakat mencurigai adanya potensi akomodasi terselubung terhadap industri ekstraktif tersebut ke dalam draf RTRW yang sedang digodok.
“Jangan sampai Pemprov Sulbar diam-diam mengakomodir rencana tersebut dalam draf yang sementara disusun. Jangan sampai setelah disahkan di DPRD menjadi sebuah Perda, alokasi ruangnya lebih banyak diberikan kepada korporasi dibanding wilayah kelola rakyat itu sendiri,” tegas Refli.
Melalui desakan ini, WALHI berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog yang transparan demi memastikan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Sulbar tetap terjaga.
(ad/ad)












