Babak Baru Kasus Gerbang Mamuju: Divonis Bersalah, Pengacara Terdakwa Beberkan 3 Kejanggalan Putusan Hakim

SUKBARONLINE.COM, Mamuju – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gerbang Mamuju, Zulfahmi alias Andis dan H. Ahmad, resmi menyatakan bakal menempuh upaya hukum banding. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menjatuhkan vonis pidana kepada kedua terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Akriadi Pue Dollah, menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta krusial yang terungkap sepanjang persidangan. Menurutnya, ada kesan bahwa keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti surat yang dihadirkan pihak pembela tidak dijadikan pertimbangan secara objektif.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun, kami menilai terdapat sejumlah pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga kami memutuskan untuk mengajukan banding,” ujar Akriadi di Mamuju, Senin 8 Juni 2026.

3 Poin Kejanggalan Vonis Hakim Menurut Pengacara

Akriadi membeberkan sedikitnya ada tiga poin utama dalam pertimbangan hakim yang dinilai janggal dan menyudutkan kliennya:

1. Soal Pergeseran Lokasi Proyek

Majelis hakim menyimpulkan bahwa proyek pematangan lahan pintu gerbang menyalahi aturan karena titik lokasinya bergeser dari rencana awal di Kelurahan Bebanga ke Desa Tadui.

Akriadi menegaskan, kliennya hanyalah penyedia jasa (kontraktor) yang bekerja patuh pada kontrak dan instruksi Pengguna Anggaran.

“Fakta persidangan menunjukkan klien kami bekerja sesuai kontrak yang disepakati. Jika ada perubahan lokasi, itu adalah kebijakan instansi terkait, bukan kewenangan atau domain kontraktor,” kata Akriadi.

Sebelum proyek dimulai, kata dia, bahkan sudah dilakukan proses Mutual Check 0 persen (MC-0) sebagai tahapan teknis resmi.

2. Status Lahan Magrove

Hakim menyebut lokasi proyek berada di kawasan hutan mangrove sehingga lahan tersebut tidak bisa dibebaskan atau diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tudingan ini dibantah keras oleh tim hukum. Akriadi menyebut pihaknya telah menyerahkan dokumen resmi dari Dinas Kehutanan yang menyatakan lokasi tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), alias bukan kawasan hutan. “Bukti surat dari instansi berwenang sudah kami hadirkan, tapi mengapa ini diabaikan?” cecarnya.

3. Unsur Memperkaya Diri Sendiri

Terkait vonis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri, Akriadi meluruskan bahwa seluruh dana yang dicairkan murni digunakan untuk membiayai proyek fisik. Proyek pematangan lahan itu pun diklaim telah rampung 100 persen sesuai kontrak.

Siapkan Memori Banding ke PT Sulawesi Barat

Menurut Akriadi, akar masalah dalam kasus ini murni berada pada ranah perencanaan administrasi yakni ketidaksesuaian lokasi dengan Detail Engineering Design (DED) dan bukan pada kegagalan fisik proyek. Karenanya, tidak adil jika kontraktor pelaksana yang harus menanggung jerat pidana tersebut.

Saat ini, tim kuasa hukum sedang merampungkan draf memori banding yang akan segera dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar).

Tak main-main, dalam proses banding nanti, pihak pengacara berencana meminta Pengadilan Tinggi untuk memeriksa kembali sejumlah saksi dan ahli kunci agar kasus ini bisa diurai secara terang benderang.

“Kami optimistis tingkat banding akan memberikan ruang yang lebih objektif untuk menguji kembali seluruh alat bukti demi keadilan yang hakiki,” pungkas Akriadi.

(*/ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *