SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kasus dugaan korupsi dana makan dan minum di Sekretariat DPRD Mamuju, Sulawesi Barat, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan mantan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Habsi, sebagai tersangka dalam perkara ini.
Selain Azwar, mantan bendahara Sekretariat DPRD Mamuju berinisial S juga ikut terseret dan menyandang status yang sama. Keduanya diduga menyelewengkan anggaran makan-minum dinas tahun anggaran 2022–2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Komisaris Besar Abdul Azis, memastikan penetapan status hukum kedua pejabat tersebut.
“Dua orang, yaitu AAH dan S, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Azis kepada wartawan, Sabtu, 23 Mei 2026.
“Mereka adalah mantan Ketua DPRD Mamuju dan mantan bendaharanya.” lanjutnya
Meski sudah jadi tersangka, Azwar dan S belum juga diperiksa. Keduanya kompak mangkir alias tidak datang saat dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar untuk menjalani pemeriksaan pertama.
(*/Ad)












